Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika
terdakwa sedang berada di kandang ayam rumahnya lalu terdakwa
di telepon oleh YULIANA dan mengatakan ada "lokak gawean" (ADA
KERJAAN), kemudian NOVRIANSYAH datang menjemput terdakwa
menuju rumah YULIANA, sesannpainya di rumah YULIANA. rumah

dalam keadaan kosong karena YULIANA dan AMIN (DPO) sudah
pergi menjemput korban SIDIK PURWANTO menggunakan sepeda
motor Yamaha Bison warna putih milik NOVRIANSYAH, tidak jauh
dari rumah korban SIDIK PURWANTO, YULIANA turun dari motor

lalu

YULIANA

PURWANTO

sendirian

yang

mana

mendatangi
saat

itu

rumah
dirumah

korban

SIDIK

korban SIDIK

PURWANTO, ada saksi SUKARMI binti NIMUN SALEH, saksi DEDI
SUKARMO

bin

SIDIK PURWANTO

kemudian

YULIANA

mengatakan bahwa ia mau menyewa 1 (satu) unit mobii pick up
Daihatsu Gran IVlax warna biru No Pol. BG 9623 NO untuk
mengangkat barang pindahan rumah, setelah YULIANA dan korban

SIDIK PURWANTO sepakat harga sewanya lalu korban SIDIK

PURWANTO

pergi

bersama

dengan

YULIANA

dengan

menggunakan mobil pick up Daihatsu Gran Max warna biru tersebut

menuju rumah YULIANA kemudian datanglah AMIN mengendarai
sepeda motor Yamaha Bison lebih dahulu ke rumah YULIANA dan

disusul korban SIDIK PURWANTO mengendarai mobil pick up
Daihatsu Gran Max warna biru yang didalam mobil tersebut ada
YULIANA, sesampainya korban SIDIK PURWANTO di rumah
YULIANA kemudian korban SIDIK PURWANTO disuruh masuk ke

dalam rumah YULIANA oleh NOVRIANSYAH sambil mengatakan
"angkatke TV dalam kamar itu Pak" sedangkan YULIANA tetap
berada di luar sambil memantau situasi diluar rumah, mendengar
perintah dari NOVRIANSYAH tersebut, korban SIDIK PURWANTO

pun langsung menuju kamar YULIANA selanjutnya NOVRIANSYAH
menyusul masuk ke dalam kamar YULIANA lalu NOVRIANSYAH

memanggil AMIN "min" karena di panggil sebagai kode untuk masuk

maka AMIN menyusul masuk dan terdakwa juga mengikuti dari
belakang dan di dalam kamar tersebut terdakwa melihat korban
SIDIK PURWANTO sudah dalam posisi duduk dilantai dan

NOVRIANSYAH menodongkan senjata api di kepala korban SIDIK

PURWANTO sedangkan AMIN ikut menodongkan senjata tajam
Halaman 10 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3