Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang berada di kandang ayam rumahnya lalu terdakwa di telepon oleh YULIANA dan mengatakan ada "lokak gawean" (ADA KERJAAN), kemudian NOVRIANSYAH datang menjemput terdakwa menuju rumah YULIANA, sesannpainya di rumah YULIANA. rumah dalam keadaan kosong karena YULIANA dan AMIN (DPO) sudah pergi menjemput korban SIDIK PURWANTO menggunakan sepeda motor Yamaha Bison warna putih milik NOVRIANSYAH, tidak jauh dari rumah korban SIDIK PURWANTO, YULIANA turun dari motor lalu YULIANA PURWANTO sendirian yang mana mendatangi saat itu rumah dirumah korban SIDIK korban SIDIK PURWANTO, ada saksi SUKARMI binti NIMUN SALEH, saksi DEDI SUKARMO bin SIDIK PURWANTO kemudian YULIANA mengatakan bahwa ia mau menyewa 1 (satu) unit mobii pick up Daihatsu Gran IVlax warna biru No Pol. BG 9623 NO untuk mengangkat barang pindahan rumah, setelah YULIANA dan korban SIDIK PURWANTO sepakat harga sewanya lalu korban SIDIK PURWANTO pergi bersama dengan YULIANA dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Gran Max warna biru tersebut menuju rumah YULIANA kemudian datanglah AMIN mengendarai sepeda motor Yamaha Bison lebih dahulu ke rumah YULIANA dan disusul korban SIDIK PURWANTO mengendarai mobil pick up Daihatsu Gran Max warna biru yang didalam mobil tersebut ada YULIANA, sesampainya korban SIDIK PURWANTO di rumah YULIANA kemudian korban SIDIK PURWANTO disuruh masuk ke dalam rumah YULIANA oleh NOVRIANSYAH sambil mengatakan "angkatke TV dalam kamar itu Pak" sedangkan YULIANA tetap berada di luar sambil memantau situasi diluar rumah, mendengar perintah dari NOVRIANSYAH tersebut, korban SIDIK PURWANTO pun langsung menuju kamar YULIANA selanjutnya NOVRIANSYAH menyusul masuk ke dalam kamar YULIANA lalu NOVRIANSYAH memanggil AMIN "min" karena di panggil sebagai kode untuk masuk maka AMIN menyusul masuk dan terdakwa juga mengikuti dari belakang dan di dalam kamar tersebut terdakwa melihat korban SIDIK PURWANTO sudah dalam posisi duduk dilantai dan NOVRIANSYAH menodongkan senjata api di kepala korban SIDIK PURWANTO sedangkan AMIN ikut menodongkan senjata tajam Halaman 10 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg