ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Bahwa pada tanggal 01 Maret 2016, Saksi Karun diberitahu Aseng (belum tertangkap) bahwa Shabu dan Ekstasi sudah diterima Memet (belum kemudian menyuruh Karun untuk memonitor ng tertangkap), penyerahan Shabunya kepada Jusman di Selatpanjang untuk dibawa ke Cirebon agar diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan diserahkan gu oleh Aseng (belum tertangkap), kemudian Saksi Karun pun memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa; A Bahwa pada tanggal 2 Maret 2016 Terdakwa memberitahu Karun bahwa Memet (belum tertangkap) akan berangkat dari Malaysia dengan membawa ah Shabu dan Ekstasi tersebut akan tiba di Selatpanjang pada tanggal 03 Maret ub lik 2016, kemudian Terdakwa disuruh oleh Saksi Karun agar memberitahu hal tersebut kepada Jusman dan menyerahkan nomer hanphone Jusman ke Memet am (DPO); Bahwa pada tanggal 03 Maret 2016 Terdakwa menyuruh Jusman ep menerima 2 buah dus berisi Narkotika dan Andis (DPO) di Selatpanjang, ah k sehingga Narkotika yang diterima Jusman sebanyak 4 dus, 2 dus diterima dan Andis (belum tertangkap) dan 2 dus lagi dari Memet (belum tertangkap), Cirebon dan memberi kabar apabila sudah sampai di Cirebon; In do ne si R kemudian Terdakwa menyuruh Jusman agar membawa Narkotika tersebut ke A gu ng Bahwa pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa memberitahu Saksi Karun bahwa Jusman sudah sampai di Cirebon, untuk kemudian Saksi Karun memberitahu hal tersebut kepada Aseng (belum tertangkap), lalu Aseng (belum tertangkap) menyuruh Saksi Karun menunggu instruksi/perintah darinya untuk penyerahan Shabu dan Ekstasi; Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2016, Terdakwa diberitahu oleh Saksi lik Karun, Terdakwa menyuruh Saksi Jusman Shabu untuk dimasukkan ke dalam dus lain dan menyerahkan 50 bungkus Shabu kepada Saksi Muhamad Rizki ub (yang perkaranya disidangkan terpisah) dengan kode “775”, dan selain untuk membuka 4 buah dus dan mengambil 50 bungkus itu Aseng (belum tertangkap) menyuruh Saksi Karun agar mencatat nomor handphone Saksi Muhamad Rizki untuk diserahkan kepada Saksi Jusman, kemudian Saksi Karun memberitahu ep ka m ah Jusman bahwa barang sudah sampai di Cirebon, kemudian atas perintah Saksi hal tersebut kepada Terdakwa untuk diberitahukan kepada Saksi Jusman; dari Saksi Jusman yang memberitahukan bahwa 50 bungkus Shabu telah on Hal. 5 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng diserahkan kepada Saksi Muhamad Rizki; es R Bahwa sekitar tanggal 14 Maret 2016 Terdakwa menerima telpon kembali ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5