ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Bahwa pada tanggal 01 Maret 2016, Saksi Karun diberitahu Aseng
(belum tertangkap) bahwa Shabu dan Ekstasi sudah diterima Memet (belum
kemudian

menyuruh

Karun

untuk

memonitor

ng

tertangkap),

penyerahan

Shabunya kepada Jusman di Selatpanjang untuk dibawa ke Cirebon agar

diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan diserahkan

gu

oleh Aseng (belum tertangkap), kemudian Saksi Karun pun memberitahukan hal
tersebut kepada Terdakwa;

A

Bahwa pada tanggal 2 Maret 2016 Terdakwa memberitahu Karun bahwa

Memet (belum tertangkap) akan berangkat dari Malaysia dengan membawa

ah

Shabu dan Ekstasi tersebut akan tiba di Selatpanjang pada tanggal 03 Maret

ub
lik

2016, kemudian Terdakwa disuruh oleh Saksi Karun agar memberitahu hal
tersebut kepada Jusman dan menyerahkan nomer hanphone Jusman ke Memet

am

(DPO);

Bahwa pada tanggal 03 Maret 2016 Terdakwa menyuruh Jusman

ep

menerima 2 buah dus berisi Narkotika dan Andis (DPO) di Selatpanjang,

ah
k

sehingga Narkotika yang diterima Jusman sebanyak 4 dus, 2 dus diterima dan
Andis (belum tertangkap) dan 2 dus lagi dari Memet (belum tertangkap),
Cirebon dan memberi kabar apabila sudah sampai di Cirebon;

In
do
ne
si

R

kemudian Terdakwa menyuruh Jusman agar membawa Narkotika tersebut ke

A
gu
ng

Bahwa pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa memberitahu Saksi Karun

bahwa Jusman sudah sampai di Cirebon, untuk kemudian Saksi Karun
memberitahu hal tersebut kepada Aseng (belum tertangkap), lalu Aseng (belum

tertangkap) menyuruh Saksi Karun menunggu instruksi/perintah darinya untuk
penyerahan Shabu dan Ekstasi;

Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2016, Terdakwa diberitahu oleh Saksi

lik

Karun, Terdakwa menyuruh Saksi Jusman Shabu untuk dimasukkan ke dalam
dus lain dan menyerahkan 50 bungkus Shabu kepada Saksi Muhamad Rizki

ub

(yang perkaranya disidangkan terpisah) dengan kode “775”, dan selain untuk
membuka 4 buah dus dan mengambil 50 bungkus itu Aseng (belum tertangkap)
menyuruh Saksi Karun agar mencatat nomor handphone Saksi Muhamad Rizki
untuk diserahkan kepada Saksi Jusman, kemudian Saksi Karun memberitahu

ep

ka

m

ah

Jusman bahwa barang sudah sampai di Cirebon, kemudian atas perintah Saksi

hal tersebut kepada Terdakwa untuk diberitahukan kepada Saksi Jusman;
dari Saksi Jusman yang memberitahukan bahwa 50 bungkus Shabu telah

on

Hal. 5 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

diserahkan kepada Saksi Muhamad Rizki;

es

R

Bahwa sekitar tanggal 14 Maret 2016 Terdakwa menerima telpon kembali

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3