ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R berpesan agar membuang Simcard setelah dipergunakan dalam satu kali pekerjaan, dan membeli Simcard yang baru untuk pekerjaan berikutnya, dan ng atas tawaran tersebut, Saksi Jusman pun menerima; Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2016, Saksi Karun disuruh Aseng (belum tertangkap) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak 106 gu kilogram dan Ekstasi 150.000 butir ke Malaysia, lalu Saksi Karun pun menanyakan kepada Andis (belum tertangkap) “kapan berangkat ke Malaysia”, A dan Andis pun memberitahu berangkat ke Malaysia pada esok hari, kemudian Bahwa pada tanggal 22 Februari 2016, Saksi Karun diberitahu oleh ub lik ah hal tersebut beritahukan Saksi Karun kepada Aseng (DPO); Aseng (belum tertangkap) bahwa Shabu sebanyak 106 kilogram dan Ekstasi 150.000 butir dari Malaysia sudah diterima oleh Andis (belum tertangkap), am kemudian menyuruh Saksi Karun untuk memonitor penyerahan Shabunya kepada Saksi Jusman di Selatpanjang untuk dibawa ke Cirebon agar ep diserahkan kepada seseorang yang nomor handphonenya akan diserahkan ah k oleh Aseng (belum tentangkap); Bahwa pada tanggal 23 Februari 2016, Saksi Karun diberitahu Andis In do ne si R (belum tertangkap) sudah terima Shabu dan Aseng (belum tertangkap) dan besok akan tiba di Selatpanjang, kemudian hal tersebut Saksi Karun A gu ng beritahukan kepada Terdakwa untuk memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Jusman, kemudian Saksi Karun memberitahu nomor handphone Saksi Jusman kepada Andis (belum tertangkap); Bahwa pada tanggal 24 Februari 2016 Terdakwa menyuruh Saksi Jusman menerima 2 buah dus berisi Narkotika dan Andis (belum tertangkap) di Selatpanjang, selain itu menyuruh Saksi Jusman agar menyimpan Shabu lik (belum tertangkap) kepada Saksi Jusman; Bahwa pada tanggal 27 Februari 2016 Saksi Karun melalui Handphone ub disuruh oleh Aseng (belum tertangkap) untuk mengambil Shabu dan Ekstasi ke Malaysia dan apabila orang yang disuruh mengambilnya; Bahwa pada tanggal 28 Febnuari 2016, Terdakwa disuruh kembali oleh Karun untuk menanyakan tentang keberangkatan Memet (belum tertangkap) ke ep ka m ah tersebut terlebih dahulu karena akan ada Shabu yang akan diserahkan Memet Malaysia, kemudian Terdakwa memberitahu Karun bahwa Memet (belum (yang perkaranya disidangkan terpisah) memberitahu hal tersebut kepada on Hal. 4 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng Aseng (belum tertangkap); es R tertangkap) akan berangkat ke Malaysia keesokan hari, kemudian Saksi Karun ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4