ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ng Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Cirebon dalam perkara ini berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor gu Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau A menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara ah dan keadaan sebagai berikut : ub lik Bermula pada tanggal 01 September 2015 Terdakwa ditawari pekerjaan oleh Saksi Karun (yang perkaranya disidangkan terpisah) untuk memonitor dan am mengawasi datangnya Shabu dan Ekstasi yang dibawa Memet dari Malaysia ke Selatpanjang untuk diserahkan kepada Saksi Jusman sebagai orang yang ep bekerja di sebuah kapal di Selatpanjang (yang perkaranya disidangkan ah k terpisah), selanjutnya Shabu dan Ekstasi tersebut agar diserahkan kepada Mr.X, Mr.XI dan Saksi Rizki (yang perkaranya disidangkan terpisah) di Cirebon; In do ne si R Kemudian Saksi Karun menawarkan bayaran atas pekerjaan tersebut kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (Iima puluh juta rupiah) A gu ng sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu kali melakukan pekerjaan, dan Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut; Selanjutnya Saksi Karun menyuruh Terdakwa agar membeli Handphone dan Simcard untuk dipergunakan dalam melakukan pekerjaan menerima dan menyerahkan Narkotika dan Simcard yang sudah digunakan dalam pekerjaan agar dibuang dan diganti dengan Simcard baru untuk melakukan pekerjaan, lik Bahwa setelah Terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari Saksi Karun, pada hari yang sama Terdakwa melalui handphone menawarkan pekerjaan ub kepada Saksi Jusman untuk menerima Shabu dan Ecstacy yang dibawa dari Malaysia oleh Memet dan Andis (keduanya belum tertangkap) ke Selatpanjang, untuk kemudian dibawa ke Cirebon agar diserahkan kepada seseorang, dan nomor Handphonenya akan diberitahu setelah Shabu dan Ecstacy sampai di ep ka m ah agar tidak dicurigai dan diketahui sehingga Terdakwa sepakat menyetujuinya; Cirebon; pekerjaan tersebut sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per kilogram ng Shabu atau per Rp10.000 butir Ecstacy, dan Terdakwa menyuruh Saksi Jusman on Hal. 3 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu agar membeli Handphone dan Simcard baru untuk pekerjaan tersebut, dan es R Bahwa Terdakwa menawarkan kepada Saksi Jusman untuk upah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3