ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 10. Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 19 Januari 2017 ; ng 11. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 16 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Februari 2017 ; 12. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal gu 15 Februari 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017 ; 13. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. ah A Ketua Kamar Pidana Nomor 2222/2017/S.645.Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal 18 Mei 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2017 ; ub lik 14. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 2223/2017/S.645.Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal am 18 Mei 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2017 ; ep 15. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. ah k Ketua Kamar Pidana Nomor 2224/2017/S.645.Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal 18 Mei 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) In do ne si R hari, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2017 ; 16. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. A gu ng Ketua Kamar Pidana Nomor 2225/2017/S.645.Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal 18 Mei 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2017 ; Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Cirebon karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : PRIMAIR : lik Karun alias Ahong, Anton alias Abeng, Muhamad Rizki, Fajar Priyo Susilo, Ricky Gunawan alias Tio Anggiat dan Jusman (keenamnya dilakukan penuntutan ub secara terpisah) serta Andis dan Memet (keduanya belum tertangkap), pada tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2016, bertempat di Kelurahan Simpang Tetap Darul lchsan, Kecamatan ep ka m ah Bahwa ia Terdakwa SUGIANTO Alias ACAI bersama-sama dengan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, setidak-tidaknya pada suatu tempat bertempat tinggal, berdiam diri terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan ng hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat on Hal. 2 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil Iebih dekat pada tempat es R lain dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2