ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

10. Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak
tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 19 Januari 2017 ;

ng

11. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 16 Januari 2017 sampai
dengan tanggal 14 Februari 2017 ;

12. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal

gu

15 Februari 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017 ;

13. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b.

ah

A

Ketua Kamar Pidana Nomor 2222/2017/S.645.Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal
18 Mei 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh)
hari, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2017 ;

ub
lik

14. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b.
Ketua Kamar Pidana Nomor 2223/2017/S.645.Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal

am

18 Mei 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh)
hari, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2017 ;

ep

15. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b.

ah
k

Ketua Kamar Pidana Nomor 2224/2017/S.645.Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal
18 Mei 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh)

In
do
ne
si

R

hari, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2017 ;

16. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b.

A
gu
ng

Ketua Kamar Pidana Nomor 2225/2017/S.645.Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal
18 Mei 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh)
hari, terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2017 ;

Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Cirebon

karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :

lik

Karun alias Ahong, Anton alias Abeng, Muhamad Rizki, Fajar Priyo Susilo, Ricky
Gunawan alias Tio Anggiat dan Jusman (keenamnya dilakukan penuntutan

ub

secara terpisah) serta Andis dan Memet (keduanya belum tertangkap), pada
tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu dalam bulan Maret 2016, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar
tahun 2016, bertempat di Kelurahan Simpang Tetap Darul lchsan, Kecamatan

ep

ka

m

ah

Bahwa ia Terdakwa SUGIANTO Alias ACAI bersama-sama dengan

Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, setidak-tidaknya pada suatu tempat
bertempat tinggal, berdiam diri terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan

ng

hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat

on

Hal. 2 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil Iebih dekat pada tempat

es

R

lain dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3