ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Bahwa sekitar tanggal 15 Maret 2016 atas instruksi Saksi Karun, Terdakwa menyuruh Saksi Jusman menyerahkan 35 bungkus Shahu kepada ng Saksi Muhamad Rizki; Sekitar tanggal 16 Maret 2016 atas instruksi Karun, Terdakwa menyuruh Saksi Jusman menyerahkan sisa Shabu dan Ekstasi kepada Saksi Muhamad gu Rizki; Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016, Saksi Muhamad A Rizki menemui Mr.X3 di depan Stasiun Kereta Api Cirebon kemudian Saksi Muhamad Rizki menyerahkan koper berisi 15 bungkus Shabu tersebut kepada ub lik ah Mr.X3. Lalu sekitar pukul 13.30 WIB Saksi Muhamad Rizki bertemu dengan Saksi Jusman di Mall Ramayana Cirebon yang akan menyerahkan 3 (tiga) buah dus berisi Shabu dan Ekstasi dan Saksi Picky menyuruh Saksi Muhamad Rizki am untuk menghitung jumlahnya; Bahwa setelah dibuka dan dihitung 1 buah dus berisi 21 bungkus Shabu ep dan 2 buah dus lainnya masing-masing berisi 15 bungkus masing-masing ah k bungkus berisi 5.000 butir Ekstasi, sehingga jumlah Shabunya sebanyak 21 bungkus Shabu dan Ekstasinya sebanyak 150.000 butir; In do ne si R Bahwa sekitar pukul 15.00 WIBnya, Saksi Picky menelpon dan menyuruh Saksi Muhamad Rizki untuk menimbang Shabu sebanyak 15 kilogram dan A gu ng mengambil 20.000 butir Ekstasi dan menyimpannya di dalam speaker mobil Toyota Rush untuk dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Jakarta. Lalu sekitar pukul 15.15 WIB, Saksi Muhamad Rizki menimbang Shabu sebanyak 15 kilogram Shabu dan mengambil 20.000 butir Ekstasi, untuk kemudian dimasukkan ke dalam speaker mobil, namun karena speaker tidak muat, sehingga Shabu yang disimpan di dalam speaker sebanyak 13 kilogram dan lik dalam bantal yang diletakkan di atas jok belakang mobil; Bahwa Saksi Muhamad Rizki mengajak Saksi Fajar Priyo Susilo dengan ub mengendaral mobil Toyota Rush wama hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2129 JA pergi menuju Jakarta untuk menyerahkan 15 kilogram Shabu dan 20.000 butir Ekstasi, dan ketika Saksi Muhamad Rizki bersama Saksi Fajar Priyo Susilo sedang berada di Rest area Jalan Tol Cipali KM.117 arah ke Jakarta, tiba-tiba ep ka m ah 20.000 butir Ekstasi, sedangkan 2 kilogram Shabu lainnya disembunyikan di datang Saksi Marsoara Gordang S.S dan Fernando, SH beserta Tim yang Narkoba Bareskrim Polri, lalu Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo Susilo ng pun diperiksa ditemukan ada membawa 2 kilogram Shabu dan kotak speaker on Hal. 6 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu mobil berisi 13 kg shabu serta 20.000 butir Ekstasi tanpa ijin, untuk selanjutnya es R dipimpin oleh AKBP doni setiawan selaku petugas Kepolisian dari Direktorat ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 6