ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Bahwa sekitar tanggal 15 Maret 2016 atas instruksi Saksi Karun,
Terdakwa menyuruh Saksi Jusman menyerahkan 35 bungkus Shahu kepada

ng

Saksi Muhamad Rizki;

Sekitar tanggal 16 Maret 2016 atas instruksi Karun, Terdakwa menyuruh
Saksi Jusman menyerahkan sisa Shabu dan Ekstasi kepada Saksi Muhamad

gu

Rizki;

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016, Saksi Muhamad

A

Rizki menemui Mr.X3 di depan Stasiun Kereta Api Cirebon kemudian Saksi
Muhamad Rizki menyerahkan koper berisi 15 bungkus Shabu tersebut kepada

ub
lik

ah

Mr.X3. Lalu sekitar pukul 13.30 WIB Saksi Muhamad Rizki bertemu dengan
Saksi Jusman di Mall Ramayana Cirebon yang akan menyerahkan 3 (tiga) buah
dus berisi Shabu dan Ekstasi dan Saksi Picky menyuruh Saksi Muhamad Rizki

am

untuk menghitung jumlahnya;

Bahwa setelah dibuka dan dihitung 1 buah dus berisi 21 bungkus Shabu

ep

dan 2 buah dus lainnya masing-masing berisi 15 bungkus masing-masing

ah
k

bungkus berisi 5.000 butir Ekstasi, sehingga jumlah Shabunya sebanyak 21
bungkus Shabu dan Ekstasinya sebanyak 150.000 butir;

In
do
ne
si

R

Bahwa sekitar pukul 15.00 WIBnya, Saksi Picky menelpon dan menyuruh
Saksi Muhamad Rizki untuk menimbang Shabu sebanyak 15 kilogram dan

A
gu
ng

mengambil 20.000 butir Ekstasi dan menyimpannya di dalam speaker mobil

Toyota Rush untuk dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Jakarta. Lalu

sekitar pukul 15.15 WIB, Saksi Muhamad Rizki menimbang Shabu sebanyak 15
kilogram Shabu dan mengambil 20.000 butir Ekstasi, untuk kemudian
dimasukkan ke dalam speaker mobil, namun karena speaker tidak muat,

sehingga Shabu yang disimpan di dalam speaker sebanyak 13 kilogram dan

lik

dalam bantal yang diletakkan di atas jok belakang mobil;

Bahwa Saksi Muhamad Rizki mengajak Saksi Fajar Priyo Susilo dengan

ub

mengendaral mobil Toyota Rush wama hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2129
JA pergi menuju Jakarta untuk menyerahkan 15 kilogram Shabu dan 20.000
butir Ekstasi, dan ketika Saksi Muhamad Rizki bersama Saksi Fajar Priyo Susilo
sedang berada di Rest area Jalan Tol Cipali KM.117 arah ke Jakarta, tiba-tiba

ep

ka

m

ah

20.000 butir Ekstasi, sedangkan 2 kilogram Shabu lainnya disembunyikan di

datang Saksi Marsoara Gordang S.S dan Fernando, SH beserta Tim yang
Narkoba Bareskrim Polri, lalu Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo Susilo

ng

pun diperiksa ditemukan ada membawa 2 kilogram Shabu dan kotak speaker

on

Hal. 6 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

mobil berisi 13 kg shabu serta 20.000 butir Ekstasi tanpa ijin, untuk selanjutnya

es

R

dipimpin oleh AKBP doni setiawan selaku petugas Kepolisian dari Direktorat

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 6

Select target paragraph3