ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

mengambil 20.000 butir Ekstasi dan menyimpannya di dalam speaker mobil

Toyota Rush untuk dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Jakarta. Lalu

ng

sekitar pukul 15.15 WIB, Saksi Muhamad Rizki menimbang Shabu sebanyak 15
kilogram Shabu dan mengambil 20.000 butir Ekstasi, untuk kemudian
dimasukkan ke dalam speaker mobil, namun karena speaker tidak muat,

gu

sehingga Shabu yang disimpan di dalam speaker sebanyak 13 kilogram dan

20.000 bulir Ekstasi, sedangkan 2 kilogram Shabu lainnya disembunyikan di

A

dalam bantal yang diletakkan di atas jok belakang mobil;

Bahwa Saksi Muhamad Rizki mengajak Saksi Fajar Priyo Susilo dengan

ah

mengendaral mobil Toyota Rush warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2129

ub
lik

JA pergi menuju Jakarta untuk menyerahkan 15 kilogram Shabu dan 20.000
butir Ekstasi, dan ketika Saksi Muhamad Rizki bersama Saksi Fajar Priyo Susilo

am

sedang berada di Rest area Jalan Tol Cipali KM.117 arah ke Jakarta, tiba-tiba
datang Saksi Marsoara Gordang S.S dan Fernando, SH beserta Tim yang

ep

dipimpin oleh AKBP Doni Setiawan selaku petugas Kepolisian dari Direktorat

ah
k

Narkoba Bareskrim Polri, lalu Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo Susilo
pun diperiksa ditemukan ada membawa 2 kilogram Shabu dan kotak speaker

In
do
ne
si

R

mobil berisi 13 kg shabu serta 20.000 butir Ekstasi tanpa ijin, untuk selanjutnya

ditemukan pula sebanyak 24,5 kg Shabu dan 160.000 butir Ekstasi di rumah

A
gu
ng

Perum Bumi Citra Lestari Blok A Cirebon yang Saksi Muhamad Rizki dan Saksi

Fajar Priyo Susilo huni, sehingga Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo
Susilo pun diamankan untuk diproses;

Bahwa dari perkara Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo Susilo

tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri

melakukan pengembangan dengan menanyakan kepada Saksi Muhamad Rizki

lik

bahwa Shabu dan Ecstacy didapat dari Saksi Jusman, lalu Saksi Jusman
berhasil ditangkap saat sedang di Kamar 323 Hotel Penta Cirebon, kemudian

ub

Saksi Jusman (yang perkaranya disidangkan terpisah) ditanya darimana Shabu
dan Ecstacy tersebut didapat dan dijawab dari Terdakwa, sehingga pada
tanggal 19 Maret 2016 Terdakwapun berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan
Sadar kota Dumai Provinsi Dumai Riau untuk selanjutnya diproses;

ep

ka

m

ah

dan Saksi Fajar Priyo Susilo dari mana Shabu dan Ecstacy tersebut didapat,

Bahwa Terdakwa dalam menjalankan pekerjaanya sebagai perantara
dan Ekstasi 150.000 butir dari Malaysia (Aseng) yang diterima oleh Memet dan

ng

Andis di Selatpanjang (keduanya belum tertangkap) kemudian diserahkan

on

Hal. 13 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

kepada Saksi Jusman selanjutnya diberikan kepada Rizki dan Fajar di Cirebon

es

R

yaitu memonitor melalui handphone penerimaan Shabu sebanyak 106 kilogram

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 13

Select target paragraph3