ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R mengambil 20.000 butir Ekstasi dan menyimpannya di dalam speaker mobil Toyota Rush untuk dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Jakarta. Lalu ng sekitar pukul 15.15 WIB, Saksi Muhamad Rizki menimbang Shabu sebanyak 15 kilogram Shabu dan mengambil 20.000 butir Ekstasi, untuk kemudian dimasukkan ke dalam speaker mobil, namun karena speaker tidak muat, gu sehingga Shabu yang disimpan di dalam speaker sebanyak 13 kilogram dan 20.000 bulir Ekstasi, sedangkan 2 kilogram Shabu lainnya disembunyikan di A dalam bantal yang diletakkan di atas jok belakang mobil; Bahwa Saksi Muhamad Rizki mengajak Saksi Fajar Priyo Susilo dengan ah mengendaral mobil Toyota Rush warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2129 ub lik JA pergi menuju Jakarta untuk menyerahkan 15 kilogram Shabu dan 20.000 butir Ekstasi, dan ketika Saksi Muhamad Rizki bersama Saksi Fajar Priyo Susilo am sedang berada di Rest area Jalan Tol Cipali KM.117 arah ke Jakarta, tiba-tiba datang Saksi Marsoara Gordang S.S dan Fernando, SH beserta Tim yang ep dipimpin oleh AKBP Doni Setiawan selaku petugas Kepolisian dari Direktorat ah k Narkoba Bareskrim Polri, lalu Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo Susilo pun diperiksa ditemukan ada membawa 2 kilogram Shabu dan kotak speaker In do ne si R mobil berisi 13 kg shabu serta 20.000 butir Ekstasi tanpa ijin, untuk selanjutnya ditemukan pula sebanyak 24,5 kg Shabu dan 160.000 butir Ekstasi di rumah A gu ng Perum Bumi Citra Lestari Blok A Cirebon yang Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo Susilo huni, sehingga Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo Susilo pun diamankan untuk diproses; Bahwa dari perkara Saksi Muhamad Rizki dan Saksi Fajar Priyo Susilo tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dengan menanyakan kepada Saksi Muhamad Rizki lik bahwa Shabu dan Ecstacy didapat dari Saksi Jusman, lalu Saksi Jusman berhasil ditangkap saat sedang di Kamar 323 Hotel Penta Cirebon, kemudian ub Saksi Jusman (yang perkaranya disidangkan terpisah) ditanya darimana Shabu dan Ecstacy tersebut didapat dan dijawab dari Terdakwa, sehingga pada tanggal 19 Maret 2016 Terdakwapun berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Sadar kota Dumai Provinsi Dumai Riau untuk selanjutnya diproses; ep ka m ah dan Saksi Fajar Priyo Susilo dari mana Shabu dan Ecstacy tersebut didapat, Bahwa Terdakwa dalam menjalankan pekerjaanya sebagai perantara dan Ekstasi 150.000 butir dari Malaysia (Aseng) yang diterima oleh Memet dan ng Andis di Selatpanjang (keduanya belum tertangkap) kemudian diserahkan on Hal. 13 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu kepada Saksi Jusman selanjutnya diberikan kepada Rizki dan Fajar di Cirebon es R yaitu memonitor melalui handphone penerimaan Shabu sebanyak 106 kilogram ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13