ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Bahwa pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa memberitahu Saksi Karun

bahwa Jusman sudah sampai di Cirebon, untuk kemudian Saksi Karun

ng

memberitahu hal tersebut kepada Aseng (belum tertangkap), lalu Aseng (belum

tertangkap) menyuruh Saksi Karun menunggu Instruksi/perintah darinya untuk
penyerahan Shabu dan Ekstasi;

gu

Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2016, Terdakwa diberitahu oleh Saksi

Jusman bahwa barang sudah sampai di Cirebon, kemudian atas perintah Saksi

A

Karun, Terdakwa menyuruh Saksi Jusman Shabu untuk dimasukkan ke dalam
dus lain dan menyerahkan 50 bungkus Shabu kepada Saksi Muhamad Rizki

ah

(yang perkaranya disidangkan terpisah) dengan kode “775”, dan selain untuk

ub
lik

membuka 4 buah dus dan mengambil 50 bungkus itu Aseng (belum tertangkap)
menyuruh Saksi Karun agar mencatat nomor handphone Saksi Muhamad Rizki

am

untuk diserahkan kepada Saksi Jusman, kemudian Saksi Karun memberitahu
hal tersebut kepada Terdakwa untuk diberitahukan kepada Saksi Jusman;

ep

Bahwa sekitar tanggal 14 Maret 2016 Terdakwa menerima telpon kembali

ah
k

dari Saksi Jusman yang memberitahukan bahwa 50 bungkus Shabu telah
diserahkan kepada Saksi Muhamad Rizki;

In
do
ne
si

R

Bahwa sekitar tanggal 15 Maret 2016 atas instruksi Saksi Karun,
Terdakwa menyuruh Saksi Jusman menyerahkan 35 bungkus Shabu kepada

A
gu
ng

Saksi Muhamad Rizki;

Sekitar tanggal 16 Maret 2016 atas instruksi Karun, Terdakwa menyuruh

Saksi Jusman menyerahkan sisa Shabu dan Ekstasi kepada Saksi Muhamad
Rizki;

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016, Saksi Muhamad

Rizki menemui Mr.X3 di depan Stasiun Kereta Api Cirebon kemudian Saksi

lik

Mr.X3. Lalu sekitar pukul 13.30 WIB Saksi Muhamad Rizki bertemu dengan
Saksi Jusman di Mall Ramayana Cirebon yang akan menyerahkan 3 (tiga) buah

ub

dus berisi Shabu dan Ekstasi dan Saksi Ricky menyuruh Saksi Muhamad Rizki
untuk menghitung jumlahnya;

Bahwa setelah dibuka dan dihitung 1 buah dus berisi 21 bungkus Shabu
dan 2 buah dus lainnya masing-masing berisi 15 bungkus masing-masing

ep

ka

m

ah

Muhamad Rizki menyerahkan koper berisi 15 bungkus Shabu tersebut kepada

bungkus berisi 5.000 butir Ekstasi, sehingga jumlah Shabunya sebanyak 21
Bahwa sekitar pukul 15.00 WIBnya, Saksi Ricky menelpon dan menyuruh

on

Hal. 12 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

Saksi Muhamad Rizki untuk menimbang Shabu sebanyak 15 kilogram dan

es

R

bungkus Shabu dan Ekstasinya sebanyak 150.000 butir;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 12

Select target paragraph3