ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Bahwa pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa memberitahu Saksi Karun bahwa Jusman sudah sampai di Cirebon, untuk kemudian Saksi Karun ng memberitahu hal tersebut kepada Aseng (belum tertangkap), lalu Aseng (belum tertangkap) menyuruh Saksi Karun menunggu Instruksi/perintah darinya untuk penyerahan Shabu dan Ekstasi; gu Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2016, Terdakwa diberitahu oleh Saksi Jusman bahwa barang sudah sampai di Cirebon, kemudian atas perintah Saksi A Karun, Terdakwa menyuruh Saksi Jusman Shabu untuk dimasukkan ke dalam dus lain dan menyerahkan 50 bungkus Shabu kepada Saksi Muhamad Rizki ah (yang perkaranya disidangkan terpisah) dengan kode “775”, dan selain untuk ub lik membuka 4 buah dus dan mengambil 50 bungkus itu Aseng (belum tertangkap) menyuruh Saksi Karun agar mencatat nomor handphone Saksi Muhamad Rizki am untuk diserahkan kepada Saksi Jusman, kemudian Saksi Karun memberitahu hal tersebut kepada Terdakwa untuk diberitahukan kepada Saksi Jusman; ep Bahwa sekitar tanggal 14 Maret 2016 Terdakwa menerima telpon kembali ah k dari Saksi Jusman yang memberitahukan bahwa 50 bungkus Shabu telah diserahkan kepada Saksi Muhamad Rizki; In do ne si R Bahwa sekitar tanggal 15 Maret 2016 atas instruksi Saksi Karun, Terdakwa menyuruh Saksi Jusman menyerahkan 35 bungkus Shabu kepada A gu ng Saksi Muhamad Rizki; Sekitar tanggal 16 Maret 2016 atas instruksi Karun, Terdakwa menyuruh Saksi Jusman menyerahkan sisa Shabu dan Ekstasi kepada Saksi Muhamad Rizki; Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016, Saksi Muhamad Rizki menemui Mr.X3 di depan Stasiun Kereta Api Cirebon kemudian Saksi lik Mr.X3. Lalu sekitar pukul 13.30 WIB Saksi Muhamad Rizki bertemu dengan Saksi Jusman di Mall Ramayana Cirebon yang akan menyerahkan 3 (tiga) buah ub dus berisi Shabu dan Ekstasi dan Saksi Ricky menyuruh Saksi Muhamad Rizki untuk menghitung jumlahnya; Bahwa setelah dibuka dan dihitung 1 buah dus berisi 21 bungkus Shabu dan 2 buah dus lainnya masing-masing berisi 15 bungkus masing-masing ep ka m ah Muhamad Rizki menyerahkan koper berisi 15 bungkus Shabu tersebut kepada bungkus berisi 5.000 butir Ekstasi, sehingga jumlah Shabunya sebanyak 21 Bahwa sekitar pukul 15.00 WIBnya, Saksi Ricky menelpon dan menyuruh on Hal. 12 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng Saksi Muhamad Rizki untuk menimbang Shabu sebanyak 15 kilogram dan es R bungkus Shabu dan Ekstasinya sebanyak 150.000 butir; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12