ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa mendapatkan upah dari Saksi Karun
sebesar

Rp50.000.000,00

(lima

puluh

juta

rupiah)

sampai

dengan

ng

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu kali melakukan pekerjaan;

Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan pekerjaan
menjadi perantara melalui handphone memonitor penerimaan Shabu dan

gu

Ecstacy dari Aseng (DPO) Malaysia untuk dibawa ke Cirebon, dan untuk

pekerjaan tersebut Terdakwa menerima upah dari Saksi Karun dengan cara

A

ditransfer langsung ke Rekening Terdakwa melalui Rekening Saksi Gunawan
-

Bulan September 2015 Terdakwa menerima upah sebesar

ub
lik

ah

(dalam perkara terpisah) atas perintah Saksi Karun antara lain :
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
-

Bulan November 2015 Terdakwa menerima upah sebesar

am

Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
-

Bulan

Februari

2016

Terdakwa

menerima

upah

sebesar

ep

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

ah
k

Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki ijin dari
instansi atau pejabat yang berwenang, dan Narkotika tersebut tidak digunakan

In
do
ne
si

R

untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;

Berita Acara

A
gu
ng

Berdasarkan

Pemeriksaan

Laboratoris

Nomor

392

C/III/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 22 Maret 2016 dari Balai Laboratorium
Narkoba BNN disimpulkan bahwa :

1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9067 gram;

b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda

ah

logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9197 gram;

lik

c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,8942 gram;

ub

m

d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9254 gram;
e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda

ep

ka

logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,9111 gram;
f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 butir tablet warna biru muda
2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat

on

Hal. 14 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

netto 5,2367 gram;

es

R

logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya 2,8835 gram;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3