pembuktian sebagaimana mestinya sehingga Terdakwa dinyatakan terbukti
bersaiah melakukan tindak pidana "Penyalahguna Nail^otika Golongan I dalam
bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram";

-

Berdasarkan Wa di persidangan melalui keterangan saksi BASIRUN, saksi
CASMO IRAWAN, SH, saksi EKO YULIANTO (Anggota Kepolisian), saksi
SYARIFUDDIN Bin SAFI'I, saksi ZAINUDDIN Bin SAFI'I serta keterangan

DEDE SUnSNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN yang saling berkesesuaian

satu dengan lainnya yang menerangkan bahwa DEDE SUTISNA alias IWAN
Bin H. BUNYAMIN pada Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 20.15 WIB
bertempat di Perumahan Rajeg City Blok A 2 No. 09 Desa Rajeg, Kecamatan

Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tanpa hak atau melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara

dalam jual beli, nnenukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I
im bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebanyak kurang

390.000 gram, yang dilakukan dengan cara berawal dari tertangkapnya
ZAINUDDIN Bin SAFI'I dan saksi SYARIFUDDIN Bin SAFI'I (masing-

ing dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2014 sekira
02.30 WIB di Jalan To! Jagorawi KM. 23 I 600 Gunung Putri,

Kabupaten Bogor yang telah menyerahkan ganja kepada sebanyak 254
(dua ratus lima puluh empat) bungkus ganja yang dikemas di dalam kamng.
Setelah dilakukan pengembangan kemudian Anggota BNNP Jawa Barat
melakukan penangkapan tertiadap yang sedang berada di Perumahan Rajeg

City Blok A 2 No. 09 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten dan ditemukan barang buktl sebanyak 1 (satu)
bungkus berlakban berisi daun I batang / biji diduga ganja dengan berat baitto

seluaihnya 1 (satu) kilogram berikut 1 (satu) unit HP Merk Nokia wama Hitam
Model 105 Type RM - 908 Imel 357879/05/128218/0 berikut sim card
Telkomsel No. Panggil 087774717050, yang mana no. HP tersebut digunakan
untuk berkomunikasi dengan No. HP 082117073446 milik saksi
ZAINUDDIN, kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke BNNP Jawa

BaraL Selanjutnya setelahnya dilakukan pemeriksaan, mengakui masih

menyimpan ganja yang belum diedarican dan ganja tersebut disimpan di
samping rumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira
pukul 12.00 WIB Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penggeledahan di
Perumahan Rajeg City Btok A2 No. 9, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg,
Kabupaten Tanggerang, dan langsung menunjukkan gudang di samping
rumahnya tersebut tempat penyimpanan ganja, setelah dihitung jumlahnya

ada sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembllan) bungkus berlakban
Hal. 9 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Sus/2015

Select target paragraph3