berisi daun / batang / biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) kilogram, sehingga jumlah setuaihnya yang diamankan dan disita oleh petugas sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus berlakban berisi daun / batang / biji diduga ganja dengan berat brutto seluruhnya 390 (tiga ratus sembilan puluh) kilogram. Bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gotongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tidak mempunyai ijin dari yang berwenang. Berdasarkan Berlta Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 2816MI/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 21 Juli 2014, tertiadap barang bukli yang disita dari DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN dengan hasil pengujian terhadap batang, bunga, biji, daun dan ranting kering, wama hijau kecoklatan dan putih kecx)klatan, bau khas ganja dengan Kesimpulan Ganja Positif (+), termasuk Narkotika Gotongan Imenurut Undang'ndang Rl Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika; in Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman lap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup tersebut terialu ringan i, sehingga sangat mencederai dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat la umumnya; 2. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup tersebut sangat berfcentangan dengan jiwa dan semangat diundangkannya Undang-Undang Narkotika yang baru yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan ancaman pidana yang sangat tinggi dengan mengatur ketentuan minimal pidana yang dapat dyatuhkan; 3. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hklup tersebut tidak mendukung dan sangat bertentangan dengan Program Pemerintah yang sedang gencar-gencamya memberantas penyalahgunaan Narkoba; 4. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung terialu ringan sehingga tklak dapat menjadi daya tangkal bagi orang lain dan tidak mengandung efek jera bagi pelakunya; Menimbang, bahwa atas alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Jaksa/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa karena Terdakwa telah menjadi perantara dalam jual Hal. 10 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pld.Su8/2015