berisi daun / batang / biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto
seluruhnya 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) kilogram, sehingga

jumlah setuaihnya yang diamankan dan disita oleh petugas sebanyak 390
(tiga ratus sembilan puluh) bungkus berlakban berisi daun / batang / biji diduga
ganja dengan berat brutto seluruhnya 390 (tiga ratus sembilan puluh) kilogram.

Bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara

dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gotongan I
dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram tidak mempunyai ijin
dari yang berwenang. Berdasarkan Berlta Acara Pemeriksaan Laboratoris No.
2816MI/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 21 Juli 2014, tertiadap barang

bukli yang disita dari DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN dengan
hasil pengujian terhadap batang, bunga, biji, daun dan ranting kering,
wama hijau kecoklatan dan putih kecx)klatan, bau khas ganja dengan
Kesimpulan Ganja Positif (+), termasuk Narkotika Gotongan Imenurut Undang'ndang Rl Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;
in Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman
lap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup tersebut terialu ringan
i, sehingga sangat mencederai dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat
la umumnya;

2. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman
terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup tersebut sangat

berfcentangan dengan jiwa dan semangat diundangkannya Undang-Undang
Narkotika yang baru yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang memberikan ancaman pidana yang sangat tinggi dengan
mengatur ketentuan minimal pidana yang dapat dyatuhkan;

3. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman

terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hklup tersebut tidak
mendukung dan sangat bertentangan dengan Program Pemerintah yang sedang
gencar-gencamya memberantas penyalahgunaan Narkoba;

4. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung terialu ringan sehingga tklak dapat

menjadi daya tangkal bagi orang lain dan tidak mengandung efek jera bagi
pelakunya;

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi I Jaksa/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat

dibenarkan, putusan Judex Facti yang menjatuhkan pidana penjara seumur

hidup kepada Terdakwa karena Terdakwa telah menjadi perantara dalam jual
Hal. 10 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pld.Su8/2015

Select target paragraph3