pembuktian sebagaimana mestinya sehingga Terdakwa dinyatakan terbukti bersaiah melakukan tindak pidana "Penyalahguna Nail^otika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram"; - Berdasarkan Wa di persidangan melalui keterangan saksi BASIRUN, saksi CASMO IRAWAN, SH, saksi EKO YULIANTO (Anggota Kepolisian), saksi SYARIFUDDIN Bin SAFI'I, saksi ZAINUDDIN Bin SAFI'I serta keterangan DEDE SUnSNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN yang saling berkesesuaian satu dengan lainnya yang menerangkan bahwa DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN pada Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 20.15 WIB bertempat di Perumahan Rajeg City Blok A 2 No. 09 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, nnenukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I im bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebanyak kurang 390.000 gram, yang dilakukan dengan cara berawal dari tertangkapnya ZAINUDDIN Bin SAFI'I dan saksi SYARIFUDDIN Bin SAFI'I (masing- ing dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2014 sekira 02.30 WIB di Jalan To! Jagorawi KM. 23 I 600 Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang telah menyerahkan ganja kepada sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus ganja yang dikemas di dalam kamng. Setelah dilakukan pengembangan kemudian Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penangkapan tertiadap yang sedang berada di Perumahan Rajeg City Blok A 2 No. 09 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan ditemukan barang buktl sebanyak 1 (satu) bungkus berlakban berisi daun I batang / biji diduga ganja dengan berat baitto seluaihnya 1 (satu) kilogram berikut 1 (satu) unit HP Merk Nokia wama Hitam Model 105 Type RM - 908 Imel 357879/05/128218/0 berikut sim card Telkomsel No. Panggil 087774717050, yang mana no. HP tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan No. HP 082117073446 milik saksi ZAINUDDIN, kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke BNNP Jawa BaraL Selanjutnya setelahnya dilakukan pemeriksaan, mengakui masih menyimpan ganja yang belum diedarican dan ganja tersebut disimpan di samping rumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 12.00 WIB Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penggeledahan di Perumahan Rajeg City Btok A2 No. 9, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tanggerang, dan langsung menunjukkan gudang di samping rumahnya tersebut tempat penyimpanan ganja, setelah dihitung jumlahnya ada sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembllan) bungkus berlakban Hal. 9 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Sus/2015