- Terdakwa melaswan Program Pemerirrtah yang melarang peredaran Narkotika secara illegal; - Terdakwa telah beailangkali atau 5 (lima) kali melakukan perbuatan tersebut, dan sudah menikmatihasil kejahatannya; - Teidakwa menjadi perantara jual beli Narkotika dalam jumlah yang banyak; 2. Bahwa Majelis Ha\m Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan dengan adanya Tindak Pidana Narkotika sangat menjgikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan Negara serta ketahanan nasional Indonesia. Oleh karena itu penjatuhan pidana mat! terhadap tindak pidana narkotika dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan pkiana mati bertujuan urrtuk mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, idankepastianhukum; bhwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan Ihwa peredaran gelap narkotika mempunyai dampak yang cukup luas dan jrusak generasi muda pewaris bangsa. Dampak dari penyalahgunaan narkotika adalah berujung dengan kematian yang disebabkan oleh over dosis, perkelahian artaupun keoelakaan lalu lintas. Dengan pidana mati maka akan menghentikan jaringan narkotika dan dampak dengan di pkiana matinya pengedar narkotika akan menyelamati^an anak bangsa. Lebih baik menghilangkan satu nyawa bila dapat menyelamati<an ratusan jiwa; 4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan penjatuhan hukuman pkiana mati terhadap pelaku tindak pkiana narkotika agar pelaku peredaran gelap narkotika tidak mempengaruhi tahanan tain yang tingkat kejahatannya masih rendah dan tklak dihukum seumur hklup untuk dapat meneruskan kejahatannya atau dapat juga apabila pelaku memiliki jaringan melakukan perekrutan dari dalam tahanan, serta mencegah adanya pengaturan peredaran gelap narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. Sehingga selain menghentikan jaringan narkotika, pkiana mati juga diharapkan dapat mencegah adanya regenerasi baik dari dalam maupun dari luar lembaga pemasyarakatan; 5. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan bahwa pidana mati yang dijatuhkan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika dapat menjadi pelajaran bagi orang Iain supaya berpikir dua kali untuk melakukan dan membantu peredaran gelap narkotika; Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara atas nama Terdakwa DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN yang dimintakan kasasi ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, yaitu tklak menerapkan hukum Hal. 8 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Sus/2015