- Terdakwa melaswan Program Pemerirrtah yang melarang peredaran Narkotika
secara illegal;

- Terdakwa telah beailangkali atau 5 (lima) kali melakukan perbuatan tersebut,
dan sudah menikmatihasil kejahatannya;

-

Teidakwa menjadi perantara jual beli Narkotika dalam jumlah yang banyak;

2. Bahwa Majelis Ha\m Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan
dengan adanya Tindak Pidana Narkotika sangat menjgikan dan merupakan
bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa,
dan Negara serta ketahanan nasional Indonesia. Oleh karena itu
penjatuhan pidana mat! terhadap tindak pidana narkotika dimaksudkan
untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan

pkiana mati bertujuan urrtuk mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan,
idankepastianhukum;

bhwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan

Ihwa peredaran gelap narkotika mempunyai dampak yang cukup luas dan
jrusak generasi muda pewaris bangsa. Dampak dari penyalahgunaan
narkotika adalah berujung dengan kematian yang disebabkan oleh over dosis,
perkelahian artaupun keoelakaan lalu lintas. Dengan pidana mati maka akan
menghentikan jaringan narkotika dan dampak dengan di pkiana matinya

pengedar narkotika akan menyelamati^an anak bangsa. Lebih baik
menghilangkan satu nyawa bila dapat menyelamati<an ratusan jiwa;
4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung

tidak

mempertimbangkan penjatuhan hukuman pkiana mati terhadap pelaku tindak
pkiana narkotika agar pelaku peredaran gelap narkotika tidak mempengaruhi
tahanan tain yang tingkat kejahatannya masih rendah dan tklak dihukum seumur

hklup untuk dapat meneruskan kejahatannya atau dapat juga apabila pelaku
memiliki jaringan melakukan perekrutan dari dalam tahanan, serta
mencegah adanya pengaturan peredaran gelap narkotika dari dalam
lembaga pemasyarakatan. Sehingga selain menghentikan jaringan narkotika,

pkiana mati juga diharapkan dapat mencegah adanya regenerasi baik dari
dalam maupun dari luar lembaga pemasyarakatan;

5. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mempertimbangkan
bahwa pidana mati yang dijatuhkan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika
dapat menjadi pelajaran bagi orang Iain supaya berpikir dua kali untuk
melakukan dan membantu peredaran gelap narkotika;

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara atas nama Terdakwa DEDE
SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN yang dimintakan kasasi ini tidak

menerapkan hukum sebagaimana mestinya, yaitu tklak menerapkan hukum
Hal. 8 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Sus/2015

Select target paragraph3