Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 2816 / VIII 2014 / BALAI LAB NARKOBA tanggal 21 Juli 2014, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN dengan hasll pengujian terhadap batang, bunga, biji, daun dan ranting kering, warna hijau kecoklatan dan putih kecoklatan, bau khas ganja dengan kesimpulan Ganja Positif {+), termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Rl Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut dl atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; SUBSIDAIR: Bahwa ia Terdakwa DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN pada Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun bertempat di Perumahan Rajeg City Blok A 2 No. 09, Desa Rajeg, latan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Provinsi Banten atau setidakB pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tangerang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena sebagian saksl-saksi berada di Bandung dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung. Pengadilan Negeri Bandung benwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menylmpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebanyak kurang lebih 390.000 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal dari tertangkapnya saksi ZAINUDDIN Bin SAFI'I dan saksi SYARIFUDDIN Bin SAFI'I (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari MInggu tanggal 13 Juli 2014 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Tol Jagorawi KM. 23 / 600 Gunung Putri Kabupaten Bogor yang telah menyerahkan ganja kepada Terdakwa sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus ganja yang dikemas di dalam karung ; - Setelah dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa, bahwa Terdakwa telah menerima penyerahan ganja dari saksi Zainuddin Bin Safi'i sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus ganja yang dikemas di dalam karung, kemudian Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumah di alamat tersebut di atas dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus berlakban berisi daun / batang I biji diduga ganja dengan berat brutto seluruhnya 1 (satu) kilogram berikut 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam Model 105 Type Hal. 4 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Su8/2016