RM-908. Imei 357879/05/128218/0 berikut sim card Telkomsel No. Panggil 087774717050, yang mana No. HP tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan No. HP 082117073446 milik saksi ZAINUDDIN. kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke BNNP Jawa Barat; Selanjutnya setelahnya dilakukan pemeriksaan. Terdakwa mengakui masih menyimpan ganja yang belum diedarkan dan ganja tersebut disimpan di samping rumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 12.00 WIB Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penggeledahan di Perumahan Rajeg City Blok A 2 No. 9. Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan Terdakwa langsung menunjukkan gudang di samping rumahnya tersebut tempat penyimpanan ganja, setelah dihitung jumlahnya ada sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) bungkus berl^kban berisi daun / batang / biji diduga narkotika jenis ganja dengan irutto seluruhnya 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) kilogram, hife la jumlah seluruhnya yang diamankan dan disita oleh petugas ik 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus berlakban berisi daun I I biji diduga ganja dengan berat brutto seluruhnya 390 (tiga ratus ibllan puluh) kilogram; Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan Idalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram tidak mempunyal ijin dari yang benwenang ; Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 28161VII / 2014 / BALAI LAB NARKOBA tanggal 21 Juli 2014. terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. dengan hasil pengujian terhadap batang, bunga, biji, daun kering, warna hijau kecoklatan dan putih kecoklatan, bau dengan keslmpulan Ganja Positif (+), termasuk Narkotika BUNYAMIN dan ranting khas ganja Golongan 1 menurut Undang-Undang R1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Mahkamah Agung tersebut; Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung tanggal 17 Februari 2015 sebagai berikut: 1. Menyatakan DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, Hal. 5 dari12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Sus/2015