RM-908. Imei 357879/05/128218/0 berikut sim card Telkomsel No. Panggil
087774717050, yang mana No. HP tersebut digunakan untuk
berkomunikasi dengan No. HP 082117073446 milik saksi ZAINUDDIN.
kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke BNNP Jawa Barat;

Selanjutnya setelahnya dilakukan pemeriksaan. Terdakwa mengakui masih

menyimpan ganja yang belum diedarkan dan ganja tersebut disimpan di
samping rumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira
pukul 12.00 WIB Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penggeledahan di
Perumahan Rajeg City Blok A 2 No. 9. Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg,

Kabupaten Tangerang, dan Terdakwa langsung menunjukkan gudang di
samping rumahnya tersebut tempat penyimpanan ganja, setelah dihitung
jumlahnya ada sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) bungkus
berl^kban berisi daun / batang / biji diduga narkotika jenis ganja dengan
irutto seluruhnya 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) kilogram,
hife la jumlah seluruhnya yang diamankan dan disita oleh petugas
ik 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus berlakban berisi daun I
I biji diduga ganja dengan berat brutto seluruhnya 390 (tiga ratus
ibllan puluh) kilogram;
Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi

perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika
Golongan Idalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram tidak
mempunyal ijin dari yang benwenang ;

Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 28161VII /
2014 / BALAI LAB NARKOBA tanggal 21 Juli 2014. terhadap barang bukti

yang disita dari Terdakwa DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H.
dengan hasil pengujian terhadap batang, bunga, biji, daun
kering, warna hijau kecoklatan dan putih kecoklatan, bau
dengan keslmpulan Ganja Positif (+), termasuk Narkotika

BUNYAMIN
dan ranting
khas ganja
Golongan 1

menurut Undang-Undang R1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika;
Mahkamah Agung tersebut;

Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Bandung tanggal 17 Februari 2015 sebagai berikut:

1. Menyatakan DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN bersalah
melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk

dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
Hal. 5 dari12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Sus/2015

Select target paragraph3