Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 2816 / VIII
2014 / BALAI LAB NARKOBA tanggal 21 Juli 2014, terhadap barang bukti

yang disita dari Terdakwa DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN
dengan hasll pengujian terhadap batang, bunga, biji, daun dan ranting
kering, warna hijau kecoklatan dan putih kecoklatan, bau khas ganja
dengan kesimpulan Ganja Positif {+), termasuk Narkotika Golongan I
menurut Undang-Undang Rl Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut dl atas, diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika;
SUBSIDAIR:

Bahwa ia Terdakwa DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN

pada Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun
bertempat di Perumahan Rajeg City Blok A 2 No. 09, Desa Rajeg,
latan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Provinsi Banten atau setidakB pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tangerang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena sebagian
saksl-saksi berada di Bandung dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung.

Pengadilan Negeri Bandung benwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,
menylmpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam
bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebanyak kurang lebih
390.000 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari tertangkapnya saksi ZAINUDDIN Bin SAFI'I dan saksi
SYARIFUDDIN Bin SAFI'I (masing-masing dalam berkas terpisah) pada

hari MInggu tanggal 13 Juli 2014 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Tol
Jagorawi KM. 23 / 600 Gunung Putri Kabupaten Bogor yang telah
menyerahkan ganja kepada Terdakwa sebanyak 254 (dua ratus lima puluh
empat) bungkus ganja yang dikemas di dalam karung ;

- Setelah dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa, bahwa Terdakwa
telah menerima penyerahan ganja dari saksi Zainuddin Bin Safi'i sebanyak

254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus ganja yang dikemas di dalam
karung, kemudian Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penangkapan
terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumah di alamat tersebut di atas
dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus berlakban berisi
daun / batang I biji diduga ganja dengan berat brutto seluruhnya 1 (satu)

kilogram berikut 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam Model 105 Type
Hal. 4 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Su8/2016

Select target paragraph3