kilogram sebanyak kurang lebih 390.000 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal dari tertangkapnya saksi ZAINUDDIN Bin SAFI'I dan saksi SYARIFUDDIN Bin SAFI'I (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2014 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Tol Jagorawi KM. 23 / 600 Gunung Putri Kabupaten Bogor yang telah menyerahkan ganja kepada Terdakwa sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus ganja yang dikemas di dalam karung ; - Setelah dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa, bahwa Terdakwa telah menerima penyerahan ganja dari saksi Zainuddin Bin Safi'i sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus ganja yang dikemas di dalam karung, kemudian Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumah di alamat tersebut di atas an ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus berlakban berisi n / batang / biji diduga ganja dengan berat brutto selumhnya 1 (satu) ram berikut 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam Model 105 Type 1-908, Imei 357879/05/128218/0 berikut sim card Telkomsel No. Panggil 7774717050, yang mana No. HP tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan No. HP 082117073446 milik saksi ZAINUDDIN, kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke BNNP Jawa Barat; Selanjutnya setelahnya dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui masih menyimpan ganja yang belum diedarkan dan ganja tersebut disimpan di samping rumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 12.00 WIB Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penggeledahan di Perumahan Rajeg City Blok A 2 No. 9, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg. Kabupaten Tangerang, dan Terdakwa langsung menunjukkan gudang di samping rumahnya tersebut tempat penyimpanan ganja, setelah dihitung jumlahnya ada sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) bungkus berlakban berisi daun / batang / biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) kilogram, sehlngga jumlah seluruhnya yang diamankan dan disita oleh petugas sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus berlakban berisi daun / batang / biji diduga ganja dengan berat brutto seluruhnya 390 (tiga ratus sembilan puluh) kilogram; Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan Idalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram tidak mempunyai ijin dari yang benwenang ; Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Sus/2015