kilogram sebanyak kurang lebih 390.000 gram, yang dilakukan Terdakwa
dengan cara sebagai berikut:

-

Berawal dari tertangkapnya saksi ZAINUDDIN Bin SAFI'I dan saksi
SYARIFUDDIN Bin SAFI'I (masing-masing dalam berkas terpisah) pada
hari Minggu tanggal 13 Juli 2014 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Tol

Jagorawi KM. 23 / 600 Gunung Putri Kabupaten Bogor yang telah
menyerahkan ganja kepada Terdakwa sebanyak 254 (dua ratus lima puluh
empat) bungkus ganja yang dikemas di dalam karung ;

- Setelah dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa, bahwa Terdakwa
telah menerima penyerahan ganja dari saksi Zainuddin Bin Safi'i sebanyak
254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus ganja yang dikemas di dalam
karung, kemudian Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penangkapan
terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumah di alamat tersebut di atas
an ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus berlakban berisi
n / batang / biji diduga ganja dengan berat brutto selumhnya 1 (satu)
ram berikut 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam Model 105 Type
1-908, Imei 357879/05/128218/0 berikut sim card Telkomsel No. Panggil
7774717050, yang mana No. HP tersebut digunakan untuk

berkomunikasi dengan No. HP 082117073446 milik saksi ZAINUDDIN,
kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke BNNP Jawa Barat;

Selanjutnya setelahnya dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui masih
menyimpan ganja yang belum diedarkan dan ganja tersebut disimpan di
samping rumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira
pukul 12.00 WIB Anggota BNNP Jawa Barat melakukan penggeledahan di
Perumahan Rajeg City Blok A 2 No. 9, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg.
Kabupaten Tangerang, dan Terdakwa langsung menunjukkan gudang di
samping rumahnya tersebut tempat penyimpanan ganja, setelah dihitung
jumlahnya ada sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) bungkus
berlakban berisi daun / batang / biji diduga narkotika jenis ganja dengan

berat brutto seluruhnya 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) kilogram,
sehlngga jumlah seluruhnya yang diamankan dan disita oleh petugas

sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) bungkus berlakban berisi daun /
batang / biji diduga ganja dengan berat brutto seluruhnya 390 (tiga ratus
sembilan puluh) kilogram;

Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi

perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika
Golongan Idalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram tidak
mempunyai ijin dari yang benwenang ;
Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pid.Sus/2015

Select target paragraph3