10. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015 ; 11. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Muda Pidana tanggal 24 Agustus 2015 Nomor: 3147 / 2015 / S.951.Tah.Sus / PP / 2015 / MA., Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 03 Juli 2015; 12. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Muda Pidana tanggal 24 Agustus 2015 Nomor; 3148 / 2015 / S.951.Tah.Sus / PP / 2015 / MA., Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2015 ; Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Muda Pidana tanggal 30 November 2015 '%mor; 4398 /2015 /S.951.Tah.Sus /PP /2015 /MA., Terdakwa liperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari Pertama, \erhitung sejak tanggal 21 Oktober 2015; I4. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Muda Pidana tanggal 30 November 2015 Nomor; 4399 12015 IS.951.Tah.Sus IPP / 2015 / MA., Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari Kedua, terhitung sejak tanggal 20 November 2015 ; Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung karena didakwa: PRIMAIR: Bahwa ia Terdakwa DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN pada Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Perumahan Rajeg City Blok A2 No. 09, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang. berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar saksi-saksi berada di Bandung dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung, maka Pengadilan Negeri Bandung benwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. menjual. menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Hal. 2dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pld.Sus/2015