10. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29
April 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015 ;

11. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia u.b. Ketua Muda Pidana tanggal 24 Agustus 2015 Nomor:
3147 / 2015 / S.951.Tah.Sus / PP / 2015 / MA., Terdakwa

diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung
sejak tanggal 03 Juli 2015;

12. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia u.b. Ketua Muda Pidana tanggal 24 Agustus 2015 Nomor;
3148 / 2015 / S.951.Tah.Sus / PP / 2015 / MA., Terdakwa

diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung
sejak tanggal 22 Agustus 2015 ;

Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik

Indonesia u.b. Ketua Muda Pidana tanggal 30 November 2015

'%mor; 4398 /2015 /S.951.Tah.Sus /PP /2015 /MA., Terdakwa

liperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari Pertama,
\erhitung sejak tanggal 21 Oktober 2015;
I4. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia u.b. Ketua Muda Pidana tanggal 30 November 2015
Nomor; 4399 12015 IS.951.Tah.Sus IPP / 2015 / MA., Terdakwa

diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari Kedua,
terhitung sejak tanggal 20 November 2015 ;

Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung karena
didakwa:

PRIMAIR:

Bahwa ia Terdakwa DEDE SUTISNA alias IWAN Bin H. BUNYAMIN

pada Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun
2014, bertempat di Perumahan Rajeg City Blok A2 No. 09, Desa Rajeg,
Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-

tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Tangerang. berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena sebagian
besar saksi-saksi berada di Bandung dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung,

maka Pengadilan Negeri Bandung benwenang memeriksa dan mengadili

perkara ini. tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. menjual.
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
Hal. 2dari 12 hal. Put. No. 2540 K/Pld.Sus/2015

Select target paragraph3