ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa atas pertimbangan majelis seperti ini, maka Pemohon Kasasi akan berpendapat sebagai berikut: Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi setiap ng orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dalam Pasal 281 Ayat (1) UUD 1945 ditegaskan hak hidup itu merupakan salah satu hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan gu apapun. Frasa “yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” artinya A mutlak, tidak dapat dibatasi, tidak dapat dikurangi, dan tidak dapat ditunda. Dengan demikian pembatasan yang dimungkinkan oleh Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 tidak bisa diberlakukan terhadap hak untuk hidup ; ub lik ah Karena tujuan utama dari pidana mati adalah mencabut hak hidup seseorang dengan sengaja. Oleh karena itu, secara terang benderang bertentangan am dengan Pasal 28A juncto Pasal 281 Ayat (1) UUD 1945. Penjatuhan pidana mati berbeda dengan terbunuhnya seseorang dalam suatu peristiwa pidana, ep atau terbunuhnya seseorang dalam melakukan/mempertahankan haknya ah k (hukum). Maka pembunuhan yang dilakukan itu bukan merupakan tujuan R utama, melainkan merupakan suatu kejadian yang bersifat eksesif. In do ne si (Pendapat Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi, dalam Kontroversi A gu ng Hukuman Mati, Penerbit Kompas, hlm. 387- 388) ; 4. Bahwa berdasarkan pertimbangan Malelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang halaman 36-37 yang menyatakan bahwa penerapan pidana mati atas dasar Keagamaan. pembenaran Bahwa atas pertimbangan Majelis seperti ini, Pemohon kasasi akan berpendapat bahwa sebagai pemeluk agama Islam, Pemohon Kasasi bukan lik seluruh kandungan kitab suci Al Quran, termasuk untuk jenis kejahatan yang sangat terbatas (yaitu pembunuhan) dapat dijatuhi pidana mati. Untuk pembunuhan, pidana mati merupakan aiternatif terakhir, setelah keluarga ub m ah hanya memahami tetapi meyakini kebenaran mutlak yang tersurat dalam korban tidak bersedia menerima ganti kerugiaan (diyat). Bagi Pemohon ep ka Kasasi ketentuan pidana Islam merupakan hukum suci (divine law atau lex divina). Namun, Pemohon kasasi berpendapat bahwa ada perbedaan ah paradigma antara pelaksanaan hukum positif dengan hukum agama, M bersifat eksternal, sedangkan norma agama bersifat internal. Norma hukum on Hal. 31 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng dianggap telah sempurna dilaksanakan apabila telah dilaksanakan lahiriah ; es R sebagai akibat dan sifat yang berbeda diantara keduanya. Hukum positif ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31