ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bahwa atas pertimbangan majelis seperti ini, maka Pemohon Kasasi akan
berpendapat sebagai berikut: Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi setiap

ng

orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya. Dalam Pasal 281 Ayat (1) UUD 1945 ditegaskan hak hidup itu

merupakan salah satu hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan

gu

apapun. Frasa “yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” artinya

A

mutlak, tidak dapat dibatasi, tidak dapat dikurangi, dan tidak dapat ditunda.

Dengan demikian pembatasan yang dimungkinkan oleh Pasal 28J Ayat (2)
UUD 1945 tidak bisa diberlakukan terhadap hak untuk hidup ;

ub
lik

ah

Karena tujuan utama dari pidana mati adalah mencabut hak hidup seseorang
dengan sengaja. Oleh karena itu, secara terang benderang bertentangan

am

dengan Pasal 28A juncto Pasal 281 Ayat (1) UUD 1945. Penjatuhan pidana
mati berbeda dengan terbunuhnya seseorang dalam suatu peristiwa pidana,

ep

atau terbunuhnya seseorang dalam melakukan/mempertahankan haknya

ah
k

(hukum). Maka pembunuhan yang dilakukan itu bukan merupakan tujuan

R

utama, melainkan merupakan suatu kejadian yang bersifat eksesif.

In
do
ne
si

(Pendapat Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi, dalam Kontroversi

A
gu
ng

Hukuman Mati, Penerbit Kompas, hlm. 387- 388) ;

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan Malelis Hakim Pengadilan Tinggi
Palembang

halaman

36-37

yang

menyatakan

bahwa

penerapan pidana mati atas dasar Keagamaan.

pembenaran

Bahwa atas pertimbangan Majelis seperti ini, Pemohon kasasi akan
berpendapat bahwa sebagai pemeluk agama Islam, Pemohon Kasasi bukan

lik

seluruh kandungan kitab suci Al Quran, termasuk untuk jenis kejahatan yang

sangat terbatas (yaitu pembunuhan) dapat dijatuhi pidana mati. Untuk
pembunuhan, pidana mati merupakan aiternatif terakhir, setelah keluarga

ub

m

ah

hanya memahami tetapi meyakini kebenaran mutlak yang tersurat dalam

korban tidak bersedia menerima ganti kerugiaan (diyat). Bagi Pemohon

ep

ka

Kasasi ketentuan pidana Islam merupakan hukum suci (divine law atau lex
divina). Namun, Pemohon kasasi berpendapat bahwa ada perbedaan

ah

paradigma antara pelaksanaan hukum positif dengan hukum agama,

M

bersifat eksternal, sedangkan norma agama bersifat internal. Norma hukum

on

Hal. 31 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

dianggap telah sempurna dilaksanakan apabila telah dilaksanakan lahiriah ;

es

R

sebagai akibat dan sifat yang berbeda diantara keduanya. Hukum positif

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 31

Select target paragraph3