ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Oleh karena itu, putusan pidana mati di dunia bukan berarti penyelesaian
tuntas yang menjamin keadilan sepenuhnya bagi mereka yang beriman

ng

kepada hari akhirat. Kesalahan penjatuhan pidana mati diyakini tetap akan
diperhitungkan kembali di akhirat nanti ;

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami sampaikan di atas maka

gu

penjatuhan pidana mati tidak bisa dijelaskan dari segi hukum pidana,

apalagi secara “legalistik positivistik” jikalau ingin dijelaskan dari segi

A

retributive dan aspek “deterrent” nya, maka ia harus dikaji dari segi

fungsional dan dari perspektif Law in action. lni pun tidak akan berhasil

ub
lik

ah

dari penelusuran literatur hakum pidana. Kalaupun ingin dianalisis dari
segi penintetier juga tidak akan berhasil, kecuali memasuki disiplin

am

penologi. Dan ini berarti harus ada pendekatan dari segi kriminologi.
Penerbit Kompas, hlm. 29) ;

ep

(Pendapat Prof. Dr. J.E. Sahetapy, SH, MA, Kontroversi Hukuman Mati,

ah
k

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan dari Pemohon Kasasi I /
tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

In
do
ne
si

R

Jaksa/Penuntut Umum dan alasan-alasan dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa

A
gu
ng

Mengenai alasan-alasan dari Pemohon Kasasi I/Jaksa/Penuntut Umum :

Bahwa, alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan

karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula alasan
kasasi

Jaksa/Penuntut

Umum

menyangkut

penilaian

hasil

pembuktian/

penghargaan dari suatu kenyataan tidaklah tunduk pada pemeriksaan kasasi,

dan karenanya beralasan hukum untuk menolak permohonan kasasi Jaksa/

lik

Bahwa Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan
Pengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila

ub

Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar,
dan mengenai berat ringannya pidana dalam perkara ini adalah wewenang
Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila Judex Facti

ep

ka

m

ah

Penuntut Umum ;

menjatuhkan suatu pidana telah melampaui batas maksimum ancaman
pidananya atau kurang dari batas minimum ancaman pidananya, yang telah

on

Hal. 32 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

dengan tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan in casu dalam

es

R

ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau menjatuhkan pidana

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 32

Select target paragraph3