ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Timur Kota Prabumulih, saksi Korban 1. TAUFIK JOSO dan saksi Korban 2.

YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO sedang tidur dikamar kemudian

ng

saksi korban 2 mendengar sdr. MELAN menjerit minta pertolongan, selanjutnya

saksi korban 2 membangunkan suaminya yaitu saksi Korban 1 lalu mengatakan
kepada saksi Korban 1 “Ko bangun ini suami istri berantem minta tolong”.

gu

Selanjutnya saksi Korban 1 bangun dan berjalan menuju kekamar sdr.

HERMAN alias ABENG, kemudian pada saat itu Terdakwa keluar dari kamar

A

sdr. HERMAN alias ABENG, lalu Terdakwa menghampiri saksi korban 1 dan
langsung menusukkan pisau secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan

ub
lik

ah

dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias
AHENG, saat bersamaan itu saksi korban 2. YENI alias BICIEN binti HUSEN

am

alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi korban TAUFIK JOSO alias
AHENG yang merupakan suami dari korban 2 tersebut ditusuk juga oleh

ep

Terdakwa kebagian wajah, dada dan perut saksi korban 2 YENI alias BICIEN

ah
k

secara berkali-kali. Selanjutnya saksi korban TAUFIK YOSO alias AHENG

R

bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan mengunci

In
do
ne
si

pintu kamar. Kemudian Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor

A
gu
ng

Yamaha Vixion dari kamar sdr. HERMAN Alias ABENG, lalu Terdakwa
membuang pisau ditangannya didekat pintu samping kamar sdr. HERMAN Alias
ABENG, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION

warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik sdr. HERMAN alias ABENG

tersebut. Terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu
menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa melarikan diri

lik

motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH ;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, TAUFIK JOSO alias AHENG

ub

bin MENG HUA dan YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO mengalami
luka berat dan dirawat di rumah sakit yaitu :

1. TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dengan hasil pemeriksan

•

Luka tusuk di dada kiri bawah, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut ;

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut ;

on

gu
A

es

ep

Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga dada ;

R

•

ng

M

ah

sebagai berikut :

Hal. 18 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

ka

m

ah

kearah Palembang. Kemudian Terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3