ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Luka tusuk di lengan kiri atas dan lengan bawah, panjang ± 3 cm dan 3 R • cm.; Kesimpulan : penderita mengalami multiple luka tusuk oleh karena benda ng • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tajam ; gu Sebagaimana visum et repertum (surat Keterangan Pemeriksaan) dari Rumah Sakit AR BUNDA Prabumulih No. 07/XII/VISUM/RS-BUNDA/ PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal A 13 Desember 2012 jam 07.10 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO, SpB. ; • Luka tusuk di pipi kanan, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga mulut ; • Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga dada ; • Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm, tembus ke rongga perut ; Luka ep ah k am pemeriksaan sebagai berikut : ub lik ah 2. YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan hasil tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm tembus ke rongga perut ; Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita mengalami In do ne si R • multiple luka tusuk oleh karena benda tajam ; A gu ng Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 06/XII/VISUM/RS-BUNDA/ PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam 07.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO, SpB.; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam lik SUBSIDAIR : ub Bahwa ia Terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam ep dakwaan KEDUA PRIMAIR tersebut diatas, Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat orang lain yaitu terhadap saksi Korban 1. TAUFIK R JOSO alias AHENG bin MENG HUA dan saksi Korban 2. YENI alias BICIEN on Hal. 19 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d ng gu A es binti HUSEN alias CENGHO , dengan cara sebagai berikut: M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Pasal 354 ayat (1) KUHP ; Halaman 19