In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Luka tusuk didada samping kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 10 cm ; • Luka tusuk dileher kiri, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 1 cm ; • Luka tusuk dibahu kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 2 cm ; • Luka robek ditangan kanan, panjang ± 2 cm ; • Luka lecet dipangkal hidung panjang ± 1 cm ; gu ng R • Bengkak dikepala bagian belakang, diameter ± 5 cm ; • Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal dunia dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam ; Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari ub lik ah A • Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/ PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal am 13 Desember 2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY WAHYUDHY UTAMA; ep R Pasal 354 ayat (2) KUHP ; DAN In do ne si ah k Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam A gu ng KEDUA : PRIMAIR : Bahwa ia Terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA bin SUWARNO, pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di rumah Sdr. HERMAN alias ABENG (almarhum) bin ATOK, Jalan lik Timur Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang ub memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain yaitu terhadap saksi Korban 1. TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dan saksi Korban 2. YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan ep ka m ah Jenderal Sudirman Rt, 01 Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih cara sebagai berikut : bertempat di rumah Sdr. HERMAN alias ABENG (almarhum) bin ATOK, Jalan on Hal. 17 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng Jenderal Sudirman Rt, 01 Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih es R Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 17