ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

-

R

menyimpulkan :

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Barang bukti berupa ranting kayu clan topi warna hitam di

ng

tempat ditemukan mayat korban Per. Marthina Labiran, BH
warna putih, celana dalam warna putih jaket warna merah dan

gu

rok mini milik Per. Marthina Labiran, baju kaos warna putih,

sarung warna hijau muda dan sarung warna biru milik
Lek.Agustinus Sambo seperti tersebut dalam (I) benar

A

terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah
yang sama yaitu "A" ;

Barang bukti berupa parang bergagang sarung di lokasi

ub
lik

ah

-

ditemukan mayat korban per.Marthina Labiran dan daun

am

pandan di lokasi ditemukan mayat korban Lek. Andarias
Pandin seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah
manusia dan mempunyai golongan darah "AB";

ah
k

ep

Di dalam pertimbangan dan fakta hukum Majelis Hakim, dakwaan Jaksa
Penuntut Umum, Keterangan Saksi Petrus Ta'dan,Keterangan saksi

In
do
ne
si

R

Agustinus Sambo, Keterangan Yulianus Maraya Keterangan Pemohon
Peninjauan Kembali, BAP Pemohon Peninjauan Kembali, dikatakan bahwa

A
gu
ng

Per. Marthina Labiran menggunakan celana panjang, selain itu dikatakan
terdakwa Agustinus membuka celana panjang korban, namun dalam BAP
TKP tidak ada satu pun celana panjang ditemukan, yang ditemukan adalah
ROK MINI yang disimpulkan sebagai milik korban Marthina Labiran. Hal ini

merupakan suatu hal yang tidak digali oleh Judex Facti, yang seharusnya

menimbulkan pertanyaan mengapa antara BAP,Dakwaan, Keterangan

Saksi dan Pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali dengan hasil

lik

tersebut saling tidak bersesuaian sama sekali ;

Dimanakah celana panjang yang dalam fakta hukum dikatakan dibuka oleh
Terdakwa 1 Agustinus Sambo?, bila ada celana dalam, BH dan jaket

ub

m

ah

pemeriksaan TKP yang secara nyata menggambarkan situasi di TKP

ka

korban,maka celana itu pun harus ada ;

ep

Kemudian dalam BAP TKP point 2 dikatakan bahwa yang diketemukan
adalah daun pandan, sedangkan dalam fakta hukum dalam putusan,

R

ah

dakwaan, keterangan saksi, pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali,

M

benar yang ditemukan adalah daun pandan, maka dimanakah daun nanas

on

Hal. 72 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

yang di sebutkan dalam fakta hukum? ;

es

disebutkan bahwa tubuh korban ditutup dengan daun nanas, bila memang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 72

Select target paragraph3