ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia - R menyimpulkan : In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Barang bukti berupa ranting kayu clan topi warna hitam di ng tempat ditemukan mayat korban Per. Marthina Labiran, BH warna putih, celana dalam warna putih jaket warna merah dan gu rok mini milik Per. Marthina Labiran, baju kaos warna putih, sarung warna hijau muda dan sarung warna biru milik Lek.Agustinus Sambo seperti tersebut dalam (I) benar A terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah yang sama yaitu "A" ; Barang bukti berupa parang bergagang sarung di lokasi ub lik ah - ditemukan mayat korban per.Marthina Labiran dan daun am pandan di lokasi ditemukan mayat korban Lek. Andarias Pandin seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah "AB"; ah k ep Di dalam pertimbangan dan fakta hukum Majelis Hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Saksi Petrus Ta'dan,Keterangan saksi In do ne si R Agustinus Sambo, Keterangan Yulianus Maraya Keterangan Pemohon Peninjauan Kembali, BAP Pemohon Peninjauan Kembali, dikatakan bahwa A gu ng Per. Marthina Labiran menggunakan celana panjang, selain itu dikatakan terdakwa Agustinus membuka celana panjang korban, namun dalam BAP TKP tidak ada satu pun celana panjang ditemukan, yang ditemukan adalah ROK MINI yang disimpulkan sebagai milik korban Marthina Labiran. Hal ini merupakan suatu hal yang tidak digali oleh Judex Facti, yang seharusnya menimbulkan pertanyaan mengapa antara BAP,Dakwaan, Keterangan Saksi dan Pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali dengan hasil lik tersebut saling tidak bersesuaian sama sekali ; Dimanakah celana panjang yang dalam fakta hukum dikatakan dibuka oleh Terdakwa 1 Agustinus Sambo?, bila ada celana dalam, BH dan jaket ub m ah pemeriksaan TKP yang secara nyata menggambarkan situasi di TKP ka korban,maka celana itu pun harus ada ; ep Kemudian dalam BAP TKP point 2 dikatakan bahwa yang diketemukan adalah daun pandan, sedangkan dalam fakta hukum dalam putusan, R ah dakwaan, keterangan saksi, pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali, M benar yang ditemukan adalah daun pandan, maka dimanakah daun nanas on Hal. 72 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng yang di sebutkan dalam fakta hukum? ; es disebutkan bahwa tubuh korban ditutup dengan daun nanas, bila memang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 72