ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

adalah Budi

(Hal.117, Putusan

ng

Perkara Ruben
Pata Sambo,

No.25/Pid.B/2006

gu

/PN.MkI)
Ket.3:

A

Yang menggorok
Leher adalah

menusuk kelamin
korban.
(Hal. l17, Putusan
Perkara Ruben
Pata Sambo,
No.25/Pid.B/2006
/PN.MkI)

R

ah
k

ep

am

ub
lik

ah

Budi, Agus

In
do
ne
si

Keterangan di atas adalah matrikulasi keterangan saksi Petrus Ta'dan
dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam empat perkara di atas. Ada

A
gu
ng

inkonsistensi dalam memberikan keterangan untuk satu fakta, sehingga

menimbulkan kebingungan atau keragu-raguan mengenai rangkaian
perbuatan sebenarnya ;
RINGKASAN NOVUM.

Keterangan Petrus Ta'dan alias Tato dalam Perkara Agustinus Sambo,
cs (Perkara No.26/Pid.B/2006/PN.MkI), dan dalam Perkara Markus Pata

lik

(Perkara No.24/Pid.B/2006/PN.MkI) dan Perkara Ruben Pata Sambo
(Perkara No.25/Pid.B/2006/PN.MkI) yang saling bertentangan untuk 1
(satu) peristiwa Materiil yang sama ;

ub

m

ah

Sambo (Perkara No.23/Pid.B/2006/PN.MkI), Perkara Martinus Pata

3. Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan TKP ;

ka

Dalam daftar alat bukti surat yang dipergunakan Judex Facti dalam

ep

menyimpulkan fakta hukum terhadap perkara ini, terdapat barang bukti

ah

berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan TKP Penemuan Mayat di

POLRI

Laboratorium

ng

M

tanggal 05 Januari 2006 yang dibuat oleh Pusat Laboratorium Forensik
Cabang

Makassar

yang

ditandatangani

oleh

on

Hal. 71 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

Dra.Sugiharti, Irfan Rorik, S.Si, dan Faizal Rachmad, ST, yang

es

R

Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja No.Lab: 06/KBF/2006

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 71

Select target paragraph3