ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id adalah Budi (Hal.117, Putusan ng Perkara Ruben Pata Sambo, No.25/Pid.B/2006 gu /PN.MkI) Ket.3: A Yang menggorok Leher adalah menusuk kelamin korban. (Hal. l17, Putusan Perkara Ruben Pata Sambo, No.25/Pid.B/2006 /PN.MkI) R ah k ep am ub lik ah Budi, Agus In do ne si Keterangan di atas adalah matrikulasi keterangan saksi Petrus Ta'dan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam empat perkara di atas. Ada A gu ng inkonsistensi dalam memberikan keterangan untuk satu fakta, sehingga menimbulkan kebingungan atau keragu-raguan mengenai rangkaian perbuatan sebenarnya ; RINGKASAN NOVUM. Keterangan Petrus Ta'dan alias Tato dalam Perkara Agustinus Sambo, cs (Perkara No.26/Pid.B/2006/PN.MkI), dan dalam Perkara Markus Pata lik (Perkara No.24/Pid.B/2006/PN.MkI) dan Perkara Ruben Pata Sambo (Perkara No.25/Pid.B/2006/PN.MkI) yang saling bertentangan untuk 1 (satu) peristiwa Materiil yang sama ; ub m ah Sambo (Perkara No.23/Pid.B/2006/PN.MkI), Perkara Martinus Pata 3. Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan TKP ; ka Dalam daftar alat bukti surat yang dipergunakan Judex Facti dalam ep menyimpulkan fakta hukum terhadap perkara ini, terdapat barang bukti ah berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan TKP Penemuan Mayat di POLRI Laboratorium ng M tanggal 05 Januari 2006 yang dibuat oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang ditandatangani oleh on Hal. 71 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu Dra.Sugiharti, Irfan Rorik, S.Si, dan Faizal Rachmad, ST, yang es R Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja No.Lab: 06/KBF/2006 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 71