ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Juga dalam BAP TKP tersebut, terdapat baju warna putih milik Terdakwa 1 Agustinus Sambo, sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ng dikatakan baju putih yang digunakan Terdakwa I Agustinus Sambo dibawanya pulang, dirobek untuk membalut tangannya yang luka. Dengan gu demikian, ada ketidaksesuaian kembali dari kronologis kejadian dalam dakwaan dan fakta hukum dengan alat bukti yang memberikan keterangan A mengenai peristiwa tersebut ; RINGKASAN NOVUM. Keterangan yang tidak bersesuaian antara BAP TKP dengan fakta hukum ub lik ah materiil yang digali pada proses pemeriksaan di Pengadilan yaitu; mengenai Rok Mini yang ditemukan dalam BAP TKP yang mana dalam am fakta hukum di persidangan tidak satupun terdapat Rok Mini melainkan celana naniang, juga mengenai temuan mayat yang ditutupi dengan daun pandan, sedangkan dalam fakta hukum diungkap bahwa mayat ditutupi ah k ep dengan daun nenas, selanjutnya juga dalam BAP TKP tersebut, terdapat baju warna putih milik Terdakwa 1 Agustinus Sambo, sedangkan dalam In do ne si R dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dikatakan baju putih yang digunakan Terdakwa I Agustinus Sambo dibawanya pulang, dirobek untuk membalut A gu ng tangannya yang luka ; 4. Keterangan Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali Markus Pata Sambo, Ruben Pata Sambo, Martinus Pata, Benediktus Budi Sopian, Yulianus Maraya, Juni, dan Petrus Ta'dan pada pemeriksaan tingkat banding untuk Perkara No.07/Pid/2007/PT Mks dengan Terdakwa Benediktus Budi Sopian ; Dalam perkara Markus Pata Sambo, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lik Juni untuk menjelaskan konspirasi dan detail perbuatan yang dilakukan. Namun masih ada tiga pelaku lain yang dikatakan sebagai para pelaku aktif lain dalam rangkaian kejahatan, (menurut dakwaan JPU dan fakta ub m ah saksi-saksi yaitu Agustinus Sambo, Petrus Ta'dan, Yulinus Maraya dan ka hukum yang digali di persidangan) yakni, Martinus Pata, dan Ruben Pata ep Sambo, dan juga Benediktus Budi Sopian tidak dihadirkan. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Benediktus Budi Sopian, para saksi-saksi dalam sidang R ah pemeriksaan pengadilan tinggi memberikan keterangan yang berbeda dan M Pengadilan Negeri. Bahkan, para saksi (Ruben Pata Sambo, Martinus on Hal. 73 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng Pata, Markus Pata Sambo, Yulianus Maraya, Juni, dan Petrus TA'dan) es bahkan saling bertolak belakang dengan keterangan di pemeriksaan di ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 73