ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Juga dalam BAP TKP tersebut, terdapat baju warna putih milik Terdakwa

1 Agustinus Sambo, sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,

ng

dikatakan baju putih yang digunakan Terdakwa I Agustinus Sambo

dibawanya pulang, dirobek untuk membalut tangannya yang luka. Dengan

gu

demikian, ada ketidaksesuaian kembali dari kronologis kejadian dalam
dakwaan dan fakta hukum dengan alat bukti yang memberikan keterangan

A

mengenai peristiwa tersebut ;
RINGKASAN NOVUM.

Keterangan yang tidak bersesuaian antara BAP TKP dengan fakta hukum

ub
lik

ah

materiil yang digali pada proses pemeriksaan di Pengadilan yaitu;
mengenai Rok Mini yang ditemukan dalam BAP TKP yang mana dalam

am

fakta hukum di persidangan tidak satupun terdapat Rok Mini melainkan
celana naniang, juga mengenai temuan mayat yang ditutupi dengan daun
pandan, sedangkan dalam fakta hukum diungkap bahwa mayat ditutupi

ah
k

ep

dengan daun nenas, selanjutnya juga dalam BAP TKP tersebut, terdapat
baju warna putih milik Terdakwa 1 Agustinus Sambo, sedangkan dalam

In
do
ne
si

R

dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dikatakan baju putih yang digunakan
Terdakwa I Agustinus Sambo dibawanya pulang, dirobek untuk membalut

A
gu
ng

tangannya yang luka ;

4. Keterangan Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali Markus Pata Sambo,
Ruben Pata Sambo, Martinus Pata, Benediktus Budi Sopian, Yulianus

Maraya, Juni, dan Petrus Ta'dan pada pemeriksaan tingkat banding untuk
Perkara No.07/Pid/2007/PT Mks dengan Terdakwa Benediktus Budi
Sopian ;

Dalam perkara Markus Pata Sambo, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan

lik

Juni untuk menjelaskan konspirasi dan detail perbuatan yang dilakukan.
Namun masih ada tiga pelaku lain yang dikatakan sebagai para pelaku
aktif lain dalam rangkaian kejahatan, (menurut dakwaan JPU dan fakta

ub

m

ah

saksi-saksi yaitu Agustinus Sambo, Petrus Ta'dan, Yulinus Maraya dan

ka

hukum yang digali di persidangan) yakni, Martinus Pata, dan Ruben Pata

ep

Sambo, dan juga Benediktus Budi Sopian tidak dihadirkan. Dalam putusan
Pengadilan Tinggi Benediktus Budi Sopian, para saksi-saksi dalam sidang

R

ah

pemeriksaan pengadilan tinggi memberikan keterangan yang berbeda dan

M

Pengadilan Negeri. Bahkan, para saksi (Ruben Pata Sambo, Martinus

on

Hal. 73 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

Pata, Markus Pata Sambo, Yulianus Maraya, Juni, dan Petrus TA'dan)

es

bahkan saling bertolak belakang dengan keterangan di pemeriksaan di

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 73

Select target paragraph3