-

7 -

- Pengamatan umum

J Seluruh tubxig gosong ;

- Eepala

; Iiuka bacok dibaglan atas panJang 5 em ;

-

Leher

i Luka bacok panjang 4 cm ;

-

Perut

{ Pecah akibat torbakar ;

- Anggota gerak atas

: Patah pergelangan tangan j —

- Anggota gerak bawah

; tidak ditemukan kelainan ; --

Sesual dengan Vietim J£t Repertum No, 445/08/0202/III/2001

tanggal 28 Maret 2001 yang dlbuat dan ditanda tanganl
dengan mengingAtaumpah Jabatan oleh dr. H. Wiwlk M, Abu*

bakar Dokter Pemerlntah pada Puskesmas Sukalarang yang
menyimpulkan bdiwa korben menlnggal dunia akibat dipukul,
dlbacok dan dibakar ;

Sebagaimana diatur dan dlancam pidana dalam paaal
KUHP I

••«««•—

Menimbang, bahwa Terdakwa telah dltuntut dengan tun
,*ft'tan sebagal berlknt : —

Supaya Majella Hakim Pongadilan Negeri Clbadak yang
Ikea dan raengadlli perkara inl memutuskan s —_
YOMAM

Msnyatakan Terdakwa Yadi Mulyadl alias Bule bin Dadang
telah terbukti bersalah melakukan tlndak pidana "Penbunuhan Betenoana" sebagaimana diatur dalam dakwaan
Primalr paaal 340 KUHP } —

2, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yadl Mulyadi ali
as Bule bin Dadang dengan pidana : Seumur hidup ; —
3. Menetapkan barang bukti berupa ;

- 1 (aatu) batang kayu hanjuang panjang kurang lebih60 cm ; ———

—

- 1 (aatu) bilah pisau aangkur berikut aerangkanya ;
dirampas

Select target paragraph3