-
7 -
- Pengamatan umum
J Seluruh tubxig gosong ;
- Eepala
; Iiuka bacok dibaglan atas panJang 5 em ;
-
Leher
i Luka bacok panjang 4 cm ;
-
Perut
{ Pecah akibat torbakar ;
- Anggota gerak atas
: Patah pergelangan tangan j —
- Anggota gerak bawah
; tidak ditemukan kelainan ; --
Sesual dengan Vietim J£t Repertum No, 445/08/0202/III/2001
tanggal 28 Maret 2001 yang dlbuat dan ditanda tanganl
dengan mengingAtaumpah Jabatan oleh dr. H. Wiwlk M, Abu*
bakar Dokter Pemerlntah pada Puskesmas Sukalarang yang
menyimpulkan bdiwa korben menlnggal dunia akibat dipukul,
dlbacok dan dibakar ;
Sebagaimana diatur dan dlancam pidana dalam paaal
KUHP I
••«««•—
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dltuntut dengan tun
,*ft'tan sebagal berlknt : —
Supaya Majella Hakim Pongadilan Negeri Clbadak yang
Ikea dan raengadlli perkara inl memutuskan s —_
YOMAM
Msnyatakan Terdakwa Yadi Mulyadl alias Bule bin Dadang
telah terbukti bersalah melakukan tlndak pidana "Penbunuhan Betenoana" sebagaimana diatur dalam dakwaan
Primalr paaal 340 KUHP } —
2, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yadl Mulyadi ali
as Bule bin Dadang dengan pidana : Seumur hidup ; —
3. Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (aatu) batang kayu hanjuang panjang kurang lebih60 cm ; ———
—
- 1 (aatu) bilah pisau aangkur berikut aerangkanya ;
dirampas