- 7 - - Pengamatan umum J Seluruh tubxig gosong ; - Eepala ; Iiuka bacok dibaglan atas panJang 5 em ; - Leher i Luka bacok panjang 4 cm ; - Perut { Pecah akibat torbakar ; - Anggota gerak atas : Patah pergelangan tangan j — - Anggota gerak bawah ; tidak ditemukan kelainan ; -- Sesual dengan Vietim J£t Repertum No, 445/08/0202/III/2001 tanggal 28 Maret 2001 yang dlbuat dan ditanda tanganl dengan mengingAtaumpah Jabatan oleh dr. H. Wiwlk M, Abu* bakar Dokter Pemerlntah pada Puskesmas Sukalarang yang menyimpulkan bdiwa korben menlnggal dunia akibat dipukul, dlbacok dan dibakar ; Sebagaimana diatur dan dlancam pidana dalam paaal KUHP I ••«««•— Menimbang, bahwa Terdakwa telah dltuntut dengan tun ,*ft'tan sebagal berlknt : — Supaya Majella Hakim Pongadilan Negeri Clbadak yang Ikea dan raengadlli perkara inl memutuskan s —_ YOMAM Msnyatakan Terdakwa Yadi Mulyadl alias Bule bin Dadang telah terbukti bersalah melakukan tlndak pidana "Penbunuhan Betenoana" sebagaimana diatur dalam dakwaan Primalr paaal 340 KUHP } — 2, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yadl Mulyadi ali as Bule bin Dadang dengan pidana : Seumur hidup ; — 3. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (aatu) batang kayu hanjuang panjang kurang lebih60 cm ; ——— — - 1 (aatu) bilah pisau aangkur berikut aerangkanya ; dirampas