- 8 - dlrampas untuk dimusnahkan ; 4« Memerintahkan kepada Terpidana membayar Maya perkara sebesar Rp. 2,500.- ( dua ribti lima ratus ruplah) Menimbang, bahwa karona Terdakwa tidak mengajukanmeinori banding dalam perkara Inl, maka tidak ada hal-hal bam yang perlu dipertlmbangkan ; Menimbang, bahwa setelah Pengadllan Tlnggl memerlk- sa dan tnempelaiarl dengen eekeama berkas perkara, berita aeara persldangan, keterangan-keterangan sakal-aakBi di- hubungkan satu dengan yang lain eerta putuaan Pengadllan Negerl Clbadak, tertanggal 8 Agustus 2001, No, 123/Pld/B/ SOOl/PN.Obd, yang dimintakan banding tersebut, maka Pe- dilan Tlnggl berpendapat bahwa alaaan dan pertimbang- ^ukum Hakim Tlngkat Pertama yang menyatakan Terdakwa «h terbuktl eecara sah dan meyaklnkan beraalah melaku ff tlndak pldana "Pembunuhan berencana" eebagalmana dil dflicwakan Jaksa Penuntut Um«m dalam dakwaan Prlmair, adalah sndah tepat dan benar. sehingga oleh Pengadllan Tln£ gl dapat dlambll alih dan dljadlkan sebagai pertlmbangan hukum Pengadllan Tlnggl sendlri dldalam memeriksa dan me mutua perkara ini ; — ^ " Menimbang, bahwa berdaaarkan pertlmbangan hukum ter sebut diatas, maka pwtusan Pengadllan Negerl Clbadak, — tertanggal 8Aguatua 2001, No. 123/I>ld/B/2001/PN.Cbd, yang dimintakan banding tersebut dapat diknatkan j Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dlnyatakan - ^Waalah dan dihukum, maka dihukum pula untuk membayar perkara dlkedua tingkat peradllan ; 3MA! Memperhatlkan pasal 340 KUHP dan peraturan-peraturan hiikuiQ