ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R sebesar 12.000 Yuan dan ketiga Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut ; ng - Bahwa pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 waktu China, LAO WU (DPO) menelpon dan memberitahu Terdakwa 1. CHEN HUI bahwa kapal sudah siap, kemudian LAO WU (DPO) menyuruh Terdakwa 1. CHEN HUI gu agar menemuinya di pelabuhan HUANG QI bersama 3 (tiga) Terdakwa lainnya pada sore hari ; A - Bahwa pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 waktu China, Terdakwa 1. CHEN HUI bertemu dengan Terdakwa 2. CHEN YI, ah Terdakwa 3. CHEN MEISHENG dan Terdakwa 4. YAO YIN FA di terminal bus ub lik PING TAN, kemudian bersama-sama berangkat menggunakan bus untuk menemui LAO WU (DPO) di pelabuhan HUANG QI ; am - Bahwa pada tanggal 30 Januari 2018 pukul 18.00 waktu China, Para Terdakwa tiba dan bertemu dengan LAO WU (DPO) di pelabuhan HUANG ep QI, kemudian keempat Terdakwa bersama LAO WU (DPO) dengan ah k menggunakan kapal kecil berangkat menuju ke kapal “MIN LIAN YI YUN 61870” yang berada tidak jauh dari pelabuhan, setelah sampai di kapal WU (DPO) ; In do ne si R tersebut keempat Terdakwa bertemu dengan 4 (empat) orang temannya LAO A gu ng - Bahwa sesampainya di kapal “MIN LIAN YI YUN 61870”LAO WU (DPO) menjelaskan bahwa 4 (empat) orang temannya akan membantu di kapal selama berlayar, setelah itu LAO WU (DPO) menyuruh untuk mengecek kapal, kemudian Terdakwa 1. CHEN HUI dan Terdakwa 2. CHEN YI memeriksa kelengkapan di ruang kemudi nakhoda seperti radar, GPS dan lainnya, sedangkan Terdakwa 3. CHEN MEISHENG dan Terdakwa 4. YAO lik orang temannya LAO WU (DPO) menginap dikapal tersebut ; - Bahwa Pada 31 Januari 2018 Para Terdakwa bersama dengan keempat ub temannya LAO WU (DPO) berangkat dari Pelabuhan LIANJIANG, Fuzhou, China menuju sebuah titik kordinat yang telah diberikan oleh LAO WU (DPO) dan di dalam kapal tersebut sudah berisi Shabu-shabu dengan total berat bruto 1,622 Ton/1.622.000 gram, dimana setiap 1 atau 2 hari LAO WU(DPO) ep ka m ah YIN FA memeriksa mesin kapal, kemudian Para Terdakwa dan 4(empat) menghubungi dan mengarahkan pelayaran ; koordinat yang diberikan oleh LAO WU (DPO) disekitar perairan Bagan Siapi- ng api kemudian berhenti di titik koordinat tersebut lalu kapal “MIN LIAN YI YUN on 61870”didatangi oleh kapal kecil (pompong) yang berisi dua orang dengan es R - Bahwa sekitar 11 Februari 2018 kapal “MIN LIAN YI YUN 61870” tiba di suatu In d A gu Halaman 4 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4