ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

sebesar 12.000 Yuan dan ketiga Terdakwa menerima tawaran pekerjaan
tersebut ;

ng

- Bahwa pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 waktu China, LAO
WU (DPO) menelpon dan memberitahu Terdakwa 1. CHEN HUI bahwa kapal

sudah siap, kemudian LAO WU (DPO) menyuruh Terdakwa 1. CHEN HUI

gu

agar menemuinya di pelabuhan HUANG QI bersama 3 (tiga) Terdakwa
lainnya pada sore hari ;

A

- Bahwa pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 waktu China,

Terdakwa 1. CHEN HUI bertemu dengan Terdakwa 2. CHEN YI,

ah

Terdakwa 3. CHEN MEISHENG dan Terdakwa 4. YAO YIN FA di terminal bus

ub
lik

PING TAN, kemudian bersama-sama berangkat menggunakan bus untuk
menemui LAO WU (DPO) di pelabuhan HUANG QI ;

am

- Bahwa pada tanggal 30 Januari 2018

pukul 18.00 waktu China, Para

Terdakwa tiba dan bertemu dengan LAO WU (DPO) di pelabuhan HUANG

ep

QI, kemudian keempat Terdakwa bersama LAO WU (DPO) dengan

ah
k

menggunakan kapal kecil berangkat menuju ke kapal “MIN LIAN YI YUN
61870” yang berada tidak jauh dari pelabuhan, setelah sampai di kapal
WU (DPO) ;

In
do
ne
si

R

tersebut keempat Terdakwa bertemu dengan 4 (empat) orang temannya LAO

A
gu
ng

- Bahwa sesampainya di kapal “MIN LIAN YI YUN 61870”LAO WU (DPO)
menjelaskan bahwa 4 (empat) orang temannya akan membantu di kapal

selama berlayar, setelah itu LAO WU (DPO) menyuruh untuk mengecek
kapal,

kemudian Terdakwa 1. CHEN HUI dan Terdakwa 2. CHEN YI

memeriksa kelengkapan di ruang kemudi nakhoda seperti radar, GPS dan
lainnya, sedangkan Terdakwa 3. CHEN MEISHENG dan Terdakwa 4. YAO

lik

orang temannya LAO WU (DPO) menginap dikapal tersebut ;

- Bahwa Pada 31 Januari 2018 Para Terdakwa bersama dengan keempat

ub

temannya LAO WU (DPO) berangkat dari Pelabuhan LIANJIANG, Fuzhou,
China menuju sebuah titik kordinat yang telah diberikan oleh LAO WU (DPO)
dan di dalam kapal tersebut sudah berisi Shabu-shabu dengan total berat
bruto 1,622 Ton/1.622.000 gram, dimana setiap 1 atau 2 hari LAO WU(DPO)

ep

ka

m

ah

YIN FA memeriksa mesin kapal, kemudian Para Terdakwa dan 4(empat)

menghubungi dan mengarahkan pelayaran ;

koordinat yang diberikan oleh LAO WU (DPO) disekitar perairan Bagan Siapi-

ng

api kemudian berhenti di titik koordinat tersebut lalu kapal “MIN LIAN YI YUN

on

61870”didatangi oleh kapal kecil (pompong) yang berisi dua orang dengan

es

R

- Bahwa sekitar 11 Februari 2018 kapal “MIN LIAN YI YUN 61870” tiba di suatu

In
d

A

gu

Halaman 4 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 4

Select target paragraph3