ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

perawakan tinggi besar, kulit hitam dan rambut keriting/ikal, kemudian
membawa Para Terdakwa menuju pantai dan di pantai sudah menunggu

ng

sebuah mobil yang selanjutnya membawa Para Terdakwa ke sebuah rumah
dan tinggal di rumah tersebut selama 2 hari dengan penjagaan ketat. Setelah

dua hari Para Terdakwa dibawa kembali ke kapal, sedangkan 4 (empat) orang

gu

anak buah LAO WU (DPO) yang lain pulang ke China ;

- Bahwa Para Terdakwa, selama dalam perjalanan dengan menggunakan kapal

A

“MIN LIAN YI YUN 61870” mengangkut 1,622 Ton/1.622.000 gramnarkotika
jenis Shabu-shabu dari China ke perairan Indonesia, tidak pernah melakukan

ah

bongkar-muat, hingga pada tanggal 20 Februari 2018 ditangkap Tim

ub
lik

Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri serta dari
petugas Bea dan Cukai yang sedang melakukan patroli di perairan Kepulauan

am

Riau atas informasi adanya kapal ikan yang diawaki warga Negara China
yang bermuatan Shabu-shabu akan melintas di perairan Kepulauan Riau,

ep

selanjutnya Para petugas gabungan tersebut melakukan penangkapan

ah
k

terhadap kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” pada saat Para Terdakwa
sedang berlayar di perairan Pulau Pemping Kota Batam pada titik koordinat

In
do
ne
si

R

01º 06’ 15” N/103 º 45’ 31” E, yang berada di wilayah perairan Negara

Kesatuan Republik Indonesia, dan selanjutnya dibawa ke pelabuhan

A
gu
ng

Sekupang, Kota Batam, Kepualauan Riau untuk dilakukan penggeledahan

hingga diketemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 1,622
Ton/1.622.000 gram tersebut ;

- Bahwa penangkapan dilakukan karena kondisi kapal ikan tersebut sangat

mencurigakan yaitu tidak mengibarkan bendera lintas batas yang dilalui, tidak
melaksanakan kewajiban menyalakan AIS (Automatic Identification System),

yang ditemukan di dalam kapal tersebut ;

lik

serta tidak ada tanda-tanda penggunaan semua peralatan untuk mencari ikan

ub

- Bahwa selanjutnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal “MV MIN
LIAN YI YUN 61870” beserta Para Terdakwa selaku ABK, Tim Gabungan
merapatkan kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” ke Pelabuhan Sekupang,
Kepulauan Riau pada pukul 11.00 WIB lalu melakukan penggeledahan

ep

ka

m

ah

dan pada saat dilakukan pemeriksaan tidak terdapat hasil tangkapan ikan

dengan dibantu alat berat dan K9 (anjing pelacak) ;
barang bukti dari bagian palka kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” di bawah

on

ng

tumpukan tali dan alat memancing 81 (delapan puluh satu) karung goni warna

es

R

- Bahwa dari hasil penggeledahan Tim Gabungan menemukan dan menyita

In
d

A

gu

Halaman 5 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3