ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R perawakan tinggi besar, kulit hitam dan rambut keriting/ikal, kemudian membawa Para Terdakwa menuju pantai dan di pantai sudah menunggu ng sebuah mobil yang selanjutnya membawa Para Terdakwa ke sebuah rumah dan tinggal di rumah tersebut selama 2 hari dengan penjagaan ketat. Setelah dua hari Para Terdakwa dibawa kembali ke kapal, sedangkan 4 (empat) orang gu anak buah LAO WU (DPO) yang lain pulang ke China ; - Bahwa Para Terdakwa, selama dalam perjalanan dengan menggunakan kapal A “MIN LIAN YI YUN 61870” mengangkut 1,622 Ton/1.622.000 gramnarkotika jenis Shabu-shabu dari China ke perairan Indonesia, tidak pernah melakukan ah bongkar-muat, hingga pada tanggal 20 Februari 2018 ditangkap Tim ub lik Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri serta dari petugas Bea dan Cukai yang sedang melakukan patroli di perairan Kepulauan am Riau atas informasi adanya kapal ikan yang diawaki warga Negara China yang bermuatan Shabu-shabu akan melintas di perairan Kepulauan Riau, ep selanjutnya Para petugas gabungan tersebut melakukan penangkapan ah k terhadap kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” pada saat Para Terdakwa sedang berlayar di perairan Pulau Pemping Kota Batam pada titik koordinat In do ne si R 01º 06’ 15” N/103 º 45’ 31” E, yang berada di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan selanjutnya dibawa ke pelabuhan A gu ng Sekupang, Kota Batam, Kepualauan Riau untuk dilakukan penggeledahan hingga diketemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 1,622 Ton/1.622.000 gram tersebut ; - Bahwa penangkapan dilakukan karena kondisi kapal ikan tersebut sangat mencurigakan yaitu tidak mengibarkan bendera lintas batas yang dilalui, tidak melaksanakan kewajiban menyalakan AIS (Automatic Identification System), yang ditemukan di dalam kapal tersebut ; lik serta tidak ada tanda-tanda penggunaan semua peralatan untuk mencari ikan ub - Bahwa selanjutnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” beserta Para Terdakwa selaku ABK, Tim Gabungan merapatkan kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” ke Pelabuhan Sekupang, Kepulauan Riau pada pukul 11.00 WIB lalu melakukan penggeledahan ep ka m ah dan pada saat dilakukan pemeriksaan tidak terdapat hasil tangkapan ikan dengan dibantu alat berat dan K9 (anjing pelacak) ; barang bukti dari bagian palka kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” di bawah on ng tumpukan tali dan alat memancing 81 (delapan puluh satu) karung goni warna es R - Bahwa dari hasil penggeledahan Tim Gabungan menemukan dan menyita In d A gu Halaman 5 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5