ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa
tersebut di atas dalam tingkat banding;

ng

2. Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;

Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perkara : PDM-

272/Euh.2/Batam/07/2018 tanggal 24Juli 2018 dimana para terdakwa telah

gu

didakwa dengan surat dakwaan sebagai berikut :

A

PRIMAIR

Bahwa mereka Terdakwa 1. CHEN HUI, Terdakwa 2. CHEN YI, Terdakwa

3. CHEN MEISHENG dan Terdakwa 4. YAO YIN FA, pada hari Selasa, tanggal 20

ub
lik

ah

Februari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan

Februari 2018 bertempat di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau
atau pada suatu tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri

am

Batam, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak
atau melawan hukum menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam

ep

ah
k

bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram berupa Shabu-shabu dengan total berat
bruto 1,622 Ton/ 1.622.000 gram, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan

R

dengan cara sebagai berikut :

In
do
ne
si

- Bahwa berawal pada tanggal 25 Januari 2018 Terdakwa 1. CHEN HUI
menerima panggilan telepon dari salah seorang kenalannya yang bernama

A
gu
ng

LAO WU (DPO), dan pada saat itu LAO WU (DPO) memberitahu akan

membeli sebuah kapal dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa 1.

CHEN HUI untuk membawa kapal miliknya untuk mencari kepiting diperairan
Malaysia untuk dibawa kembali ke China ;

- Bahwa dalam kesempatan tersebut LAO WU (DPO) juga meminta agar
Terdakwa 1. CHEN HUI mencari 3 (tiga) orang lainnya yang memahami

lik

tersebut, dengan upah sebesar 15.000 Yuan untuk nakhoda, 12.000 Yuan
untuk mekanik dan 10.000 Yuan untuk pembantu nakhoda dan pembantu

ub

mekanik, kemudian Terdakwa 1. CHEN HUI menerima tawaran pekerjaan dari
LAO WU (DPO) ;

- Bahwa selanjutnya Terdakwa 1. CHEN HUI menelpon dan menawarkan

ep

ka

m

ah

tentang mesin untuk bekerja dengan Terdakwa 1. CHEN HUI di kapal

pekerjaan mencari kepiting di perairan Malaysia kepada Terdakwa 2. CHEN
YI untuk membantu Terdakwa 1. CHEN HUI menakhodai kapal dengan upah
mekanik mesin kapal dengan upah sebesar 10.000 Yuan dan Terdakwa 4.

on

ng

YAO YIN FA dengan tugas sebagai mekanik mesin kapal dengan upah

es

R

sebesar 10.000 Yuan, Terdakwa 3. CHEN MEISHENG sebagai pembantu

In
d

A

gu

Halaman 3 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 3

Select target paragraph3