ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa 4 : YAO YIN FA; 2. Tempat lahir : Shan Bian Zhun; ng 1. Nama lengkap 3. Umur/Tanggal lahir : 63 tahun/7 Oktober 1955; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : China/Republik Rakyat Tiongkok; 6. Tempat tinggal : Desa San Pien Nomor 37, Kecamatan Fuzhou, gu Propinsi Fujian; 7. Agama : Budha; 8. Pekerjaan : Nelayan/ABK (Mekanik); ub lik A ah In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: 1. Penyidik, sejak tanggal 23 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal am Maret 2018; 14 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai ep dengan tanggal 23 April 2018; ah k 3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 23 Mei 2018; In do ne si R 4. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2018; A gu ng 5. Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan tanggal 10 Juli 2018; 6. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2018; 7. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan 8 Oktober 2018; 8. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak lik ah tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2018; 9. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 10. Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 5 Desember 11. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal ep ka 2018 sampai dengan tanggal 3 Januari 2019; 4 Januari 2019 sampai dengan tanggal 4 Maret 2019; Wakil Ketua ng 1. Penetapan 411/PEN.PID.SUS/2018/PT Pengadilan PBR, tanggal Tinggi 4 Pekanbaru Januari 2019 Nomor tentang on Telah membaca : es R PENGADILAN TINGGI tersebut; M In d A gu Halaman 2 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ub m 8 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018; Halaman 2