ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa 4

: YAO YIN FA;

2. Tempat lahir

: Shan Bian Zhun;

ng

1. Nama lengkap

3. Umur/Tanggal lahir

: 63 tahun/7 Oktober 1955;

4. Jenis kelamin

: Laki-laki;

5. Kebangsaan

: China/Republik Rakyat Tiongkok;

6. Tempat tinggal

: Desa San Pien Nomor 37, Kecamatan Fuzhou,

gu

Propinsi Fujian;

7. Agama

: Budha;

8. Pekerjaan

: Nelayan/ABK (Mekanik);

ub
lik

A
ah

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 23 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal

am

Maret 2018;

14

2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai

ep

dengan tanggal 23 April 2018;

ah
k

3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 April
2018 sampai dengan tanggal 23 Mei 2018;

In
do
ne
si

R

4. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Mei
2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2018;

A
gu
ng

5. Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan tanggal
10 Juli 2018;

6. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan
tanggal 9 Agustus 2018;

7. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10
Agustus 2018 sampai dengan 8 Oktober 2018;

8. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak

lik

ah

tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2018;
9. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal
10.

Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 5 Desember

11.

Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal

ep

ka

2018 sampai dengan tanggal 3 Januari 2019;

4 Januari 2019 sampai dengan tanggal 4 Maret 2019;

Wakil

Ketua

ng

1. Penetapan

411/PEN.PID.SUS/2018/PT

Pengadilan

PBR,

tanggal

Tinggi
4

Pekanbaru

Januari

2019

Nomor
tentang

on

Telah membaca :

es

R

PENGADILAN TINGGI tersebut;

M

In
d

A

gu

Halaman 2 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ub

m

8 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018;

Halaman 2

Select target paragraph3