JUMLAH 1 unit 4 unit 1 unit dan 1 unit 1,622 Ton (berat hijau berisi Kristal putih diduga narkotika jenis brutto) / R JENIS BARANG BUKTI Kapal Laut “MIN LIAN YI YUN 61870” Alat Navigasi Kapal Laut Telepon Satelit dan Autopilot 81 (delapan puluh satu) karung goni warna ng NO 01 02 03 04 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 1.622.000 gram gu Shabu 05 brutto 1 lembar Foto Copy Pasport Identitas Terdakwa CHEN ep am ub lik ah A MEISHENG 06 Foto Copy dokumen kapal 1 bundel 07 Handphone 5 buah 08 Plastik berisikan plastik klip kosong 1 bungkus 09 Timbangan digital 1 buah 10 Bendera Negara Singapura 1 buah 11 Bendera Negara RRT 1 buah 12 Bendera Negara Indonesia 1 buah 13 Bendera Negara Thailand 1 buah - Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti ah k berupa 81 karung warna hijau masing-masing berisi Shabu-shabu dengan berat keseluruhan 1,622 Ton/1.622.000 gram yang disimpan di Palka/ruang Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris In do ne si kapal. R muatan Kriminalistik di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri A gu ng NO. LAB : 1015/NNF/2018 tanggal 14 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Eva Dewi, S.Si, KOMPOL Yuswardi, S.Si,Apt. dan IPTU Prima Hajatri, S.Si., M.Farm disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Para Terdakwadi Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, sebanyak 81 (delapan puluh satu) karung goni warna hijau berisi kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat total 1,622 lik terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ub - Bahwa Para Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Shabu-shabu dengan total berat bruto ep ka m ah Ton/1.622.000 gram benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina 1,622 Ton/1.622.000 gram dan telah disisihkan seberat 1000 (seribu) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal bukan merupakan perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang ng telah memiliki izin sebagai importir Narkotika dankegiatan mereka Terdakwa on memasukkan Narkotika Golongan I berupa Shabu-shabu dengan total berat es R 21 Pebruari 2018, dari Chinake Perairan Indonesia, dimana Para Terdakwa In d A gu Halaman 10 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 10