ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

bruto 1,622 Ton/1.622.000 gram ke dalam Daerah Pabean wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya,

ng

serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen

Indonesia yang dilakukan tanpa izin dan tanpa dilengkapi dengan dokumen
berupa surat persetujuan impor;

gu

Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 113

ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009

A

tentang Narkotika;

Bahwa mereka Terdakwa 1. CHEN HUI, Terdakwa 2. CHEN YI,

ub
lik

ah

LEBIH SUBSIDIAIR

Terdakwa 3. CHEN MEISHENG dan Terdakwa 4. YAO YIN FA, pada hari Selasa,

am

tanggal 20 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, atau pada suatu waktu lain
dalam bulan Februari 2018 bertempat di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam,
Kepulauan Riau atau pada suatu tempat lain masih termasuk daerah hukum

ah
k

ep

Pengadilan Negeri Batam, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,

R

atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanberatnya melebihi

In
do
ne
si

5 (lima) gram berupa Shabu-shabu dengan total berat bruto 1,622 Ton/1.622.000

A
gu
ng

gram, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa berawal pada tanggal 25 Januari 2018 Terdakwa 1. CHEN HUI
menerima panggilan telepon dari salah seorang kenalannya yang bernama

LAO WU (DPO), dan pada saat itu LAO WU (DPO)memberitahu akan
membeli sebuah kapal dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa 1.

CHEN HUIuntuk membawa kapal miliknya untuk mencari kepiting di perairan
Malaysia untuk dibawa kembali ke China ;

lik

Terdakwa 1. CHEN HUImencari 3 (tiga) orang lainnya yang memahami
tentang mesin untuk bekerja dengan Terdakwa 1. CHEN HUI di kapal

ub

tersebut,dengan upah sebesar 15.000 Yuan untuk nakhoda, 12.000 Yuan
untuk mekanik dan 10.000 Yuan untuk pembantu nakhoda dan pembantu
mekanik, kemudian Terdakwa 1. CHEN HUI menerima tawaran pekerjaan dari

ep

ka

m

ah

- Bahwa dalam kesempatan tersebut LAO WU (DPO) juga meminta agar

LAO WU (DPO) ;

- Bahwa selanjutnya Terdakwa 1. CHEN HUI menelpon dan menawarkan
YI untuk membantu Terdakwa 1. CHEN HUI menakhodai kapal dengan upah

ng

sebesar 10.000 Yuan, Terdakwa 3. CHEN MEISHENG sebagai pembantu

on

mekanik mesin kapal dengan upah sebesar 10.000 Yuan dan Terdakwa 4.

es

R

pekerjaan mencari kepiting di perairan Malaysia kepada Terdakwa 2. CHEN

In
d

A

gu

Halaman 11 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 11

Select target paragraph3