JUMLAH
1 unit
4 unit
1 unit dan 1 unit
1,622 Ton (berat

hijau berisi Kristal putih diduga narkotika jenis

brutto) /

R

JENIS BARANG BUKTI
Kapal Laut “MIN LIAN YI YUN 61870”
Alat Navigasi Kapal Laut
Telepon Satelit dan Autopilot
81 (delapan puluh satu) karung goni warna

ng

NO
01
02
03
04

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

1.622.000 gram

gu

Shabu

05

brutto
1 lembar

Foto Copy Pasport Identitas Terdakwa CHEN

ep

am

ub
lik

ah

A

MEISHENG
06
Foto Copy dokumen kapal
1 bundel
07
Handphone
5 buah
08
Plastik berisikan plastik klip kosong
1 bungkus
09
Timbangan digital
1 buah
10
Bendera Negara Singapura
1 buah
11
Bendera Negara RRT
1 buah
12
Bendera Negara Indonesia
1 buah
13
Bendera Negara Thailand
1
buah
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti

ah
k

berupa 81 karung warna hijau masing-masing berisi Shabu-shabu dengan
berat keseluruhan 1,622 Ton/1.622.000 gram yang disimpan di Palka/ruang
Berdasarkan

Berita

Acara

Pemeriksaan

Laboratoris

In
do
ne
si

kapal.

R

muatan

Kriminalistik di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri

A
gu
ng

NO. LAB : 1015/NNF/2018 tanggal 14 Maret 2018 yang dibuat dan
ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Eva Dewi, S.Si, KOMPOL Yuswardi,

S.Si,Apt. dan IPTU Prima Hajatri, S.Si., M.Farm disimpulkan bahwa barang
bukti yang disita dari Para Terdakwadi Pelabuhan Sekupang, Batam,
Kepulauan Riau, sebanyak 81 (delapan puluh satu) karung goni warna hijau
berisi kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat total 1,622

lik

terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

ub

- Bahwa Para Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum mengimpor
atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman
beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Shabu-shabu dengan total berat bruto

ep

ka

m

ah

Ton/1.622.000 gram benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

1,622 Ton/1.622.000 gram dan telah disisihkan seberat 1000 (seribu) gram
berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal
bukan merupakan perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang

ng

telah memiliki izin sebagai importir Narkotika dankegiatan mereka Terdakwa

on

memasukkan Narkotika Golongan I berupa Shabu-shabu dengan total berat

es

R

21 Pebruari 2018, dari Chinake Perairan Indonesia, dimana Para Terdakwa

In
d

A

gu

Halaman 10 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 10

Select target paragraph3