ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

sebuah mobil yang selanjutnya membawa Para Terdakwa ke sebuah rumah
dan tinggal di rumah tersebut selama 2 hari dengan penjagaan ketat. Setelah

ng

dua hari Para Terdakwa dibawa kembali ke kapal, sedangkan 4 (empat) orang
anak buah LAO WU (DPO) yang lain pulang ke China;

- Bahwa Para Terdakwa, selama dalam perjalanan dengan menggunakan kapal

gu

“MIN LIAN YI YUN 61870” mengangkut 1,622 Ton/1.622.000 gram narkotika
jenis Shabu-shabu dari China ke perairan Indonesia, tidak pernah melakukan

A

bongkar-muat, hinggapada tanggal 20 Februari 2018 ditangkap Tim
Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri serta dari

ah

petugas Bea dan Cukai yang sedang melakukan patroli di perairan Kepulauan

ub
lik

Riau atas informasi adanya kapal ikan yang diawaki warga Negara China
yang bermuatan Shabu-shabu akan melintas di perairan Kepulauan Riau,

am

selanjutnya Para petugas gabungan tersebut melakukan penangkapan
terhadap kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” pada saat Para Terdakwa

ep

sedang berlayar di perairan Pulau Pemping Kota Batam pada titik koordinat

ah
k

01º 06’ 15” N/103 º 45’ 31” E, yang berada di wilayah perairan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan selanjutnya dibawa ke pelabuhan

In
do
ne
si

R

Sekupang, Kota Batam, Kepualauan Riau untuk dilakukan penggeledahan

hingga diketemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 1,622

A
gu
ng

Ton/1.622.000 gram tersebut;

- Bahwa penangkapan dilakukan karena kondisi kapal ikan tersebut sangat

mencurigakan yaitu tidak mengibarkan bendera lintas batas yang dilalui, tidak
melaksanakan kewajiban menyalakan AIS (Automatic Identification System),
dan pada saat dilakukan pemeriksaan tidak terdapat hasil tangkapan ikan

sertatidak ada tanda-tanda pengguanaan semua peralatan untuk mencari

lik

- Bahwa selanjutnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal “MV MIN
LIAN YI YUN 61870” beserta Para Terdakwa selaku ABK, Tim Gabungan

ub

merapatkan kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” ke Pelabuhan Sekupang,
Kepulauan Riau pada pukul 11.00 WIB lalu melakukan penggeledahan
dengan dibantu alat berat dan K9 (anjing pelacak);

- Bahwa dari hasil penggeledahan Tim Gabungan menemukan dan menyita

ep

ka

m

ah

ikan yang ditemukan di dalam kapal tersebut;

barang bukti dari bagian palka kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” di bawah
hijau berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Shabu, dengan rincian barang

on

ng

bukti sebagai berikut :

es

R

tumpukan tali dan alat memancing 81 (delapan puluh satu) karung goni warna

In
d

A

gu

Halaman 9 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 9

Select target paragraph3