ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - Bahwa pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 waktu China, LAO WU (DPO) menelpon dan memberitahu Terdakwa 1. CHEN HUI bahwa kapal ng sudah siap, kemudian LAO WU (DPO) menyuruh Terdakwa 1. CHEN HUI agar menemuinya di pelabuhan HUANG QI bersama 3 (tiga) Terdakwa lainnya pada sore hari ; gu - Bahwa pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 waktu China, Terdakwa 1. CHEN HUI bertemu dengan Terdakwa 2. CHEN YI, Terdakwa A 3.CHEN MEISHENG dan Terdakwa 4.YAO YIN FA di terminal bus PING TAN, kemudian bersama-sama berangkat menggunakan bus untuk menemui LAO ah WU (DPO) di pelabuhan HUANG QI; pukul 18.00 waktu China, Para ub lik - Bahwa pada tanggal 30 Januari 2018 Terdakwa tiba dan beretemu dengan LAO WU(DPO) di pelabuhan HUANG am QI, kemudian keempat Terdakwa bersama LAO WU(DPO) dengan menggunakan kapal kecil berangkat menuju ke kapal “MIN LIAN YI YUN ep 61870” yang berada tidak jauh dari pelabuhan, setelah sampai di kapal ah k tersebut keempat Terdakwa bertemu dengan 4 (empat) orang temannya LAO WU (DPO); In do ne si R - Bahwa sesampainya di kapal “MIN LIAN YI YUN 61870”LAO WU (DPO) menjelaskan bahwa 4 (empat) orang temannya akan membantu di kapal A gu ng selama berlayar, setelah itu LAO WU (DPO) menyuruh untuk mengecek kapal, kemudian Terdakwa 1. CHEN HUI dan Terdakwa 2. CHEN YI memeriksa kelengkapan di ruang kemudi nakhoda seperti radar, GPS dan lainnya, sedangkan Terdakwa 3. CHEN MEISHENG dan Terdakwa 4. YAO YIN FA memeriksa mesin kapal, kemudian Para Terdakwa dan 4(empat) orang temannya LAO WU (DPO) menginap dikapal tersebut; lik temannya LAO WU (DPO)berangkat dari Pelabuhan LIANJIANG, Fuzhou, China menuju sebuah titik kordinat yang telah diberikan oleh LAO WU (DPO) ub dan di dalam kapal tersebut sudah berisi Shabu-shabu dengan total berat bruto 1,622 Ton/1.622.000 gram, dimana setiap 1 atau 2 hari LAO WU(DPO) menghubungi dan mengarahkan pelayaran; - Bahwa sekitar 11 Februari 2018 kapal “MIN LIAN YI YUN 61870”tiba di suatu ep ka m ah - Bahwa Pada 31 Januari 2018 Para Terdakwa bersama dengan keempat koordinat yang diberikan oleh LAO WU (DPO) di sekitar perairan Bagan Siapi61870”didatangi oleh kapal kecil (pompong) yang berisi dua orang dengan ng perawakan tinggi besar, kulit hitam dan rambut keriting/ikal, kemudian on membawa Para Terdakwa menuju pantai dan di pantai sudah menunggu es R api kemudian berhenti di titik koordinat tersebut lalu kapal “MIN LIAN YI YUN In d A gu Halaman 8 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 8