yang telah melakukan sesuatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan
diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik), dapat di
hukum

(Prof

Satochid

Kartanegara,

SH

menyebutkan

strafuitsluitings gronden), oleh karenanya seseorang atau badan
hukum dalam kapasitas sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus
memiliki kemampuan bertanggungjawab, yang menurut Van Hamel adalah :
a. Jiwa orang sedemikian rupa sehingga ia akan mengerti / menginsafi nilai
daripada perbuatannya. b. Orang menginsafi bahwa perbuatannya
menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang. Orang harus dapat
menentukan kehendaknya atas perbuatannya;
− Bahwa dengan demikian rumusan "Barangsiapa" adalah siapa saja baik

(perseorangan maupun organisasi dapat menjadi subyek atau pelaku dari
Tindal ( Pidana dan dapat dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum dan
juga mampu (bevoed) mengemban hak dan kewajiban dalam hukum;
− Bahwa

benar

pemeriksaan

identitas

Terdakwa

telah

menunjukkan

persesuaian antara identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat
dakwaan Penuntut Umum dengan Terdakwa yang dihadirkan di persidangan
oleh Penuntut Umum yaitu Terdakwa BENNI SUKARNO Bin BAMBANG
SUTRISNO;
− Bahwa

selanjutnya guna menilai Terdakwa sebagai subyek hukum

mempunyai pertanggungjawaban pidana harus memenuhi persyaratan
pertanggung jawaban pidana (criminal liability) sesuai dengan doktrin actus
non facit reum, nisi mens sit rea (Tiada Perbuatan Pidana Tanpa Adanya
Niat Jahat) ;
− Bahwa mens rea (niat jahat) dalam artian adanya gagasan normatif pelaku

untuk keluar dari bingkai yang syarat norma, yaitu Norma yang telah diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang terdapat sanksi pidana (nullum
delictum sine praevia sine lege poenali),
− Bahwa titik tolak dari niat jahat adalah sebagai berikut ;
− Adanya kesalahan dalam perbuatan pidana (Geen straf zonder schuld)

berupa kesengajaan (opzet) maupun kealphaan (culpa), dalam perkara a
quo Terdakwa melakukan suatu kesengajaan dengan atas dasar
kehendak dan menanggung perbuatan pidana yangdilakukan (penjelasan
M.v.T. (Memorie van Toelichting), yang mengartikan “kesengajaan”
(opzet) sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens) ;

Halaman 35 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3