yang telah melakukan sesuatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik), dapat di hukum (Prof Satochid Kartanegara, SH menyebutkan strafuitsluitings gronden), oleh karenanya seseorang atau badan hukum dalam kapasitas sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggungjawab, yang menurut Van Hamel adalah : a. Jiwa orang sedemikian rupa sehingga ia akan mengerti / menginsafi nilai daripada perbuatannya. b. Orang menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang. Orang harus dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya; − Bahwa dengan demikian rumusan "Barangsiapa" adalah siapa saja baik (perseorangan maupun organisasi dapat menjadi subyek atau pelaku dari Tindal ( Pidana dan dapat dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum dan juga mampu (bevoed) mengemban hak dan kewajiban dalam hukum; − Bahwa benar pemeriksaan identitas Terdakwa telah menunjukkan persesuaian antara identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dengan Terdakwa yang dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum yaitu Terdakwa BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO; − Bahwa selanjutnya guna menilai Terdakwa sebagai subyek hukum mempunyai pertanggungjawaban pidana harus memenuhi persyaratan pertanggung jawaban pidana (criminal liability) sesuai dengan doktrin actus non facit reum, nisi mens sit rea (Tiada Perbuatan Pidana Tanpa Adanya Niat Jahat) ; − Bahwa mens rea (niat jahat) dalam artian adanya gagasan normatif pelaku untuk keluar dari bingkai yang syarat norma, yaitu Norma yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang terdapat sanksi pidana (nullum delictum sine praevia sine lege poenali), − Bahwa titik tolak dari niat jahat adalah sebagai berikut ; − Adanya kesalahan dalam perbuatan pidana (Geen straf zonder schuld) berupa kesengajaan (opzet) maupun kealphaan (culpa), dalam perkara a quo Terdakwa melakukan suatu kesengajaan dengan atas dasar kehendak dan menanggung perbuatan pidana yangdilakukan (penjelasan M.v.T. (Memorie van Toelichting), yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens) ; Halaman 35 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp