Terdakwa) berteriak, Terdakwa mampu menggunakan sebilah pisau
1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi stainless steel, warna perak,
panjang ± 25 Cm yang ditusukkan tepat kepada organ vital yaitu
jantung dan sekitarnya kepada masing-masing korban ;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,
maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan selanjutnya pembuktian
mengenai unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum, yaitu:
KESATU :

Primair Pasal 340 KUHP
Subsidair Pasal 338 KUHP
Lebih subsidair Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004
Lebih subsidair lagi Pasal 354 Ayat 2 KUHP
Lebih-lebih subsidair lagi Pasal 351 Ayat 2 KUHP

DAN
KEDUA Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak.
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk surat dakwaan atas perbuatan
Terdakwa dibuat dalam bentuk Kumulatif Subsidairitas, maka Majelis
Hakim terlebih dahulu menganalisa pembuktian dakwaan KESATU Primair
yaitu : pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan unsur-unsur
sebagai berikut :
1. Barangsiapa;
2. Direncanakan terlebih dahulu Menghilangkan nyawa orang lain;

Ad.1. Unsur "Barangsiapa"
− Bahwa yang dimaksud dengan unsur Barangsiapa dalam kajian ilmu hukum

pidana merupakan subyek hukum ditujukan kepada seseorang maupun
seseorang yang bertindak untuk dan/atau atas nama sesuatu badan hukum
yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana;
− Bahwa menurut yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994

tanggal 30 Juni 1995 pengertian "barangsiapa" adalah setiap orang atau
siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat
bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya ;
− Bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggung

jawab atas hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang
Halaman 34 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3