Terdakwa) berteriak, Terdakwa mampu menggunakan sebilah pisau 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi stainless steel, warna perak, panjang ± 25 Cm yang ditusukkan tepat kepada organ vital yaitu jantung dan sekitarnya kepada masing-masing korban ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan selanjutnya pembuktian mengenai unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum, yaitu: KESATU : Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 Lebih subsidair lagi Pasal 354 Ayat 2 KUHP Lebih-lebih subsidair lagi Pasal 351 Ayat 2 KUHP DAN KEDUA Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menimbang, bahwa oleh karena bentuk surat dakwaan atas perbuatan Terdakwa dibuat dalam bentuk Kumulatif Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu menganalisa pembuktian dakwaan KESATU Primair yaitu : pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan unsur-unsur sebagai berikut : 1. Barangsiapa; 2. Direncanakan terlebih dahulu Menghilangkan nyawa orang lain; Ad.1. Unsur "Barangsiapa" − Bahwa yang dimaksud dengan unsur Barangsiapa dalam kajian ilmu hukum pidana merupakan subyek hukum ditujukan kepada seseorang maupun seseorang yang bertindak untuk dan/atau atas nama sesuatu badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana; − Bahwa menurut yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian "barangsiapa" adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya ; − Bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab atas hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang Halaman 34 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp