bersembunyi di rumah yang berlantai dua lalu Terdakwa sembunyikan pisau tersebut dibawah asbes ; − Bahwa dalam persembunyian Terdakwapikiran Terdakwa kosong namun ketika Terdakwa haus Terdakwaturn mencari minum; − Bahwa Terdakwa mengetahui akibat tusukan pisau terhadap 4 orang tersebut setelah Terdakwa di kantor Polisi baru mengetahuinya bahwa SARADINA RAHMAN,ABD. RAHMAN dan SUHAIRIYAH meninggal dunia sedangkan HENGKY TORNANDO sempat dirawat di RSU Sumenep dan sekarang sudah sembuh; − Bahwa Terdakwa mengetahui penyebab kematian adalah karena tusukan pisau Terdakwa kepada mereka; Menimbang, bahwa dalam Hukum Acara Pidana, pembuktian tercantum dalam pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu perbuatan pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya sehingga dua alat bukti yang dimaksud adalah dua alat bukti yang saling mendukung terkait dengan kepastian benarnya suatu peristiwa, perbuatan dan keadaan dipergunakan Hakim dalam memperoleh keyakinan tersebut; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan meneliti dengan seksama dari fakta-fakta di persidangan berupa pemeriksaan identitas Terdakwa, Dakwaan/tanggapan atas Dakwaan, barang bukti dan alat-alat bukti, argumentasi dari tuntutan pidana Penuntut Umum maupunnota pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, maka Majelis Hakim akan menganalisa fakta-fakta hukum tentang benarnya suatu peristiwa, perbuatan dan keadaan yang diperoleh selama persidangan sebagai berikut; ≥ Bahwa benar pemeriksaan identitas Terdakwa menunjukkan persesuaian identitas Terdakwa BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO yang dihadirkan di persidangan dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat Dakwaan Penuntut Umum; ≥ Bahwa benar locus delictie dan tempus delictie menunjukkan Pengadilan Negeri Sumenep berwenang mengadili perkara ini karena termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yaitu terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 02.30 WlB bertempat di dalam Halaman 29 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp