bersembunyi di rumah yang berlantai dua lalu Terdakwa sembunyikan
pisau tersebut dibawah asbes ;
− Bahwa dalam persembunyian Terdakwapikiran Terdakwa kosong namun

ketika Terdakwa haus Terdakwaturn mencari minum;
− Bahwa Terdakwa mengetahui akibat tusukan pisau terhadap 4 orang

tersebut setelah Terdakwa di kantor Polisi baru mengetahuinya bahwa
SARADINA RAHMAN,ABD. RAHMAN dan SUHAIRIYAH meninggal
dunia sedangkan HENGKY TORNANDO sempat dirawat di RSU
Sumenep dan sekarang sudah sembuh;
− Bahwa Terdakwa mengetahui penyebab kematian adalah karena

tusukan pisau Terdakwa kepada mereka;

Menimbang, bahwa dalam Hukum Acara Pidana, pembuktian tercantum
dalam pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Hakim tidak
boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
perbuatan pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah
melakukannya sehingga dua alat bukti yang dimaksud adalah dua alat bukti
yang saling mendukung terkait dengan kepastian benarnya suatu peristiwa,
perbuatan dan keadaan dipergunakan Hakim dalam memperoleh keyakinan
tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan meneliti
dengan seksama dari fakta-fakta di persidangan berupa pemeriksaan identitas
Terdakwa, Dakwaan/tanggapan atas Dakwaan, barang bukti dan alat-alat bukti,
argumentasi dari tuntutan pidana Penuntut Umum maupunnota pembelaan
Terdakwa

melalui

Penasihat

Hukumnya,

maka

Majelis

Hakim

akan

menganalisa fakta-fakta hukum tentang benarnya suatu peristiwa, perbuatan
dan keadaan yang diperoleh selama persidangan sebagai berikut;
≥ Bahwa benar pemeriksaan identitas Terdakwa menunjukkan persesuaian

identitas Terdakwa BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO yang
dihadirkan di persidangan dengan identitas Terdakwa yang tercantum
dalam surat Dakwaan Penuntut Umum;
≥ Bahwa benar locus delictie dan tempus delictie menunjukkan Pengadilan

Negeri Sumenep berwenang mengadili perkara ini karena termasuk
wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yaitu terjadi pada hari Kamis,
tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 02.30 WlB bertempat di dalam
Halaman 29 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3